Notification

×

Iklan

Iklan

Kejatisu Tetap Selidiki Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Samosir, Akademisi: Murni Atau Politik?

13 Okt 2021 | 14:53 WIB Last Updated 2021-10-13T08:48:30Z



MEDAN, GREENBERITA.com - 
Polemik kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir kembali bergulir dengan dimulainya lagi dari awal penyelidikan kasus ini secara menyeluruh oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menyikapinya, seorang Akademisi asal Samosir, Dr Pirma Simbolon mempertanyakan apa sebenarnya pokok permasalahan Bantuan Sosial tersebut.

"Pokok masalah nya hingga saat ini belum jelas. Apakah korupsi itu terjadi murni adanya perbuatan pidana yang dapat menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dalam hal ini SS dan JS?," ujar Dr Pirma Simbolon.

Staf pengajar salah satu PTS di Jakarta ini juga mempertanyakan unsur korupsi yang telah dipersangkakan oleh aparat hukum.

"Atau adanya potensi perbuatan melawan hukum yang diambil oleh pengambil keputusan dengan mengadakan bansos tanpa ada dasar hukumnya?" jelas Dr Pirma.

Dia juga mempertanyakan apakah anggaran bansos itu ada dianggarkan sebelumnya atau sebaliknya, sehingga arah penyelidikan jaksa bisa berkembang kearah tersebut.

"Bisa saja jaksa melihat ada potensi kearah sana, dan kecurigaan ke arah sana bisa saja masuk akal karena pada saat terjadinya bagi bagi sembako itu bertepatan saat masa kampanye Pilkada Samosir.

"Tapi karena perkara ini yang menangani adalah kejaksaan, ya khawatir juga perkaranya bisa jalan ditempat atau timbul tenggelam sesuai kebutuhan oknum penegak hukum," jelas Dr Pirma Simbolon.

"Biasalah, selama ini kan banyak dugaan dugaan perkara yang seperti itu. Kalau itu yang terjadi, besar kemungkinan perkaranya akan masuk angin alias
para calon tersangka lama dan calon tersangka baru jadi sumber ATM oknum penegak hukum, dan saya berharap hal seperti itu tidak terjadi dan semoga perkara ini diusut tuntas tanpa dipolitisasi," pungkas Dr Pirma Simbolon.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih tetap melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga melibatkan oknum Sekda Samosir JS dan mantan Plt Kadishub Samosir SS. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus memulai dari awal penyelidikan dugaan kasus korupsi ini setelah Pengadilan Negeri Balige mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan JS dan SS melalui pengacaranya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernoldy Tarigan ketika dikonfirmasi greenberita pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Dia mengatakan, sampai saat ini perkara tersebut masih terap diproses Kejati Sumut. Tim penyidik sedang mendalami kasus secara lebih luas agar didapatkan fakta yang lebih dalam lagi. 

"Yang jelas dilakukan pendalaman di penyelidikan. Jika ada perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," kata Yos kepada greenberita. 

Saat disinggung apa saja yang didapat dari hasil pendalaman, dia mengaku belum bisa merinci lebih dalam karena tim penyidik dari Kejati Sumut masih bekerja. 

"Prosesnya masih pendalaman di tingkat penyelidikan sampai saat ini," ucapnya mengakhiri keterangan. 

Seperti diberitakan Greenberita sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir, di Balige, Kabupaten Toba.

Setelah melakukan persidangan sebanyak 6 kali sejak 2 Juli 2021 lalu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021 di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Samosir tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP.

"Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea," ujar hakim tunggal Sandro Sijabat.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku. 

"Penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang," ujar Hakim Sandro Sijabat.

Hakim juga menyatakan proses penyidikan tersebut tidak sah dan tidak mengikat," ujar Hakim Sandra Sijabat dalam amar putusannya.

Dalam persidangan pra peradilan ini, Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea diwakili penasehat hukumnya A.D Handoko, SH, MH, Liberty Sinaga, SH dan Mazmur Septiyan Rumapea yangy langsung hadir di persidangan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putra, SH., MH membenarkan putusan Hakim PN Balige yang membatalkan penetapan tersangka kepada kedua pemohon.

"Benar, hakim tunggal PN Balige menerima Prapid pemohon dan membatalkan penetapan tersangka Kejari Samosir," ujar Andi Adikawira Putra.

Menurutnya, pihak kejaksaan tetap menghormati putusan hakim tunggal PN Balige.

"Namun kita berbeda pendapat dan kurang pas dengan pertimbangan hakim yang menyatakan penetapan tersangka harus menyebutkan terlebih dahulu penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang, padahal itu sudah sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Ketika itu Kejaksaan Negeri Samosir juga mengaku heran dengan ditundanya pembacaan putusan praperadilan sampai empat jam lebih.

"Kita heran dengan molornya pembacaan putusan, karena berdasarkan sidang terakhir pada Jumat lalu, hakim menyatakan sidang mulai pukul 13 Wib namun molor sampai pukul 17.30 Wib," ungkap Andi Adikawira dengan herannya.

"Kita akan segera mengambil langkah langkah sambil menunggu petunjuk pimpinan tentang tindak lanjut perkara Ini," pungkas Andi Adikawira Putra.

(Gb-ferndt01)