Kejari Samosir Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp 1,6 Miliar dari Penagihan 85 Desa Penunggak Iuran BPJS ketenagakerjaan |
SAMOSIR, GREENBERITA.com - Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) selaku aparat penegak kepatuhan dalam penegakan hukum berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 1.168.918.795
Pemulihan ini berdasarkan penagihan terhadap 85 desa yang menunggak pembayaran iuran JHT dan JKM BPJS yang dilakukan Kejari Samosir berdasarkan surat kuasa khusus yang dimohonkan BPJS ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, S.H, M.H ketika dikonfirmasi Greenberita diruang kerjanya, Kamis 21 Oktober 2021 disela penyerahan simbolis klaim JKM dan JHT kepada dua ahli waris almarhum Perangkat Desa Lumban Pinggol dan Desa Pardomuan.
"Kami selaku Aparat Penegak Hukum dan Kepatuhan sesuai inpers no 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jamsostek, berdasarkan surat kuasa khusus yang kami jalin dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar melakukan penagihan iuran-iuran sehingga nanti bila terjadi kecelakaan maupun sampai meninggal dunia bisa diklaim kepada BPJS Ketenagaan kerja dimediasi oleh kami," ujar Andi Adikawira.
Tambahnya, pihaknya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samosir dalam kurun waktu 2 minggu berhasil melakukan penagihan terhadap 71 desa yang menunggak iuran dan masih ada tersisa 14 SKK lagi yang masih dalam proses penagihan.
Kajari Samosir yang juga sukses melakukan pembebasan lahan pembangunan alur Tano Ponggol ini juga berharap agar semua kepala desa beserta seluruh perangkat desa di Samosir segera melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga apabila nanti terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia itu bisa dirasakan manfaatnya oleh ahli waris," tegasnya lagi.
Terpisah, Kepala Desa Lumban Pinggol Adian Sanris Malau mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah membantu mencairkan hak klaim JHT dan JKM perangkat Desa Lumban Pinggol.
"Hari ini saya saksikan langsung penyerahan klaim secara simbolis kepada ahli waris dari almarhum perangkat Desa kami," ujar Adian .
Tak lupa Adian menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera lewat kinerja Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro yang telah memediasi serta mamfasilitasi hingga pengklaiman JHT dan JKM wargi terlaksana dengan baik.
"Dan semoga teman-teman dari desa lain agar segera membayarkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan," himbaunya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Andi Widya Leksana, S.Kom, M.M bersama Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, S.H, M.H menyerahkan simbolis klaim jaminan kematian dan jaminan hari tua kepada ahli waris dari almarhum Perangkat Desa Pardomuan Marianus Gultom yakni Rauli Simaremare dengan total Rp 45. 405. 965,- dan ahli waris almarhum Perangkat Desa Lumban Pinggol Saur Santi P. Sitanggang yakni Rauli Naibaho dengan total Rp 46. 065. 953,-
Bagaimana penjelasan selengkapnya, Saksikan tanyangan berikut ini:
(GB ELIM 09)