Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut saat hendak membawa tersangka SRS ke Rutan Labuhan Deli. (Handout)
MEDAN, GREENBERITA.com || Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menetapkan dua warga Binjai berinisial SRS 35 tahun dan DAS 35 tahun sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA), di UPC Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura Sumut, terhadap jaminan agunan emas palsu periode 2019-2020 sebesar Rp 2.394.468.800.
Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH.MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan SH.MH mengatakan, berdasarkan penyidikan, tim penyidik telah memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, penyidik menetapkan SRS yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (ASN) dan DAS karyawan Pegadaian sebagai tersangka.
Yos menjelaskan, dalam kurun waktu dua bulan terhitung mulai Juli 2019 sampai Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi. Seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.
"Sebanyak 306 lembar bukti surat gadai. Total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS alias Ridho sebesar Rp. 2.394.468.800," kata Yos melalui keterangan tertulis yang diterima greenberita pada Kamis 14 Oktober 2021.
Masih dikatakan Yos, DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan pinjaman itu dan diserahkan kepada suaminya. Uang pinjaman itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat.
"Tim ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas. Hasilnya diketahui itu bukan emas alias palsu," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.
Yos menambahkan, kepada kedua tersangka telah disampaikan surat panggilan. Dan terhadap DAS lebih awal dilakukan penahanan (tahanan kota) pada Rabu 13 Oktober 2021.
Namun, dia tak ditahan dengan alasan dua anaknya masih balita dan satunya menyusui. Dan yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya.
Sedangkan SRS memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut pada Kamis 14 Oktober 2021 dan langsung ditahan 20 hari ke depan, terhitung mulai ditahan Kamis 14 Oktober sampai Jumat 3 September 2021.
Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Tersangka SRS sudah ditahan di Rutan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang," pungkas Yos.
(Gb-Fadly15)