Kapolsek Pangururan AKP Banuara Manurung, SH
SAMOSIR, GREENBERITA.com || Kepolisian Resor Samosir melalui Kapolsek Pangururan AKP B.Manurung menyatakan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum utama dan sebagai model pemerintah menegakkan PPKM termasuk di Samosir.
"Kami tidak menghalangi usaha pelaku bisnis hiburan dan wisata di Samosir tapi tindakan ini kami lakukan berdasarkan role model aturan yang ditetapkan pimpinan kami," ujar AKP B. Manurung.
Menurutnya, dengan tetap menegakkan dan menjaga protokol kesehatan adalah cara yang paling ampuh mencegah penularan pandemi Covid-19 di Samosir.
Sebelumnya diberitakan menyikapi persoalan perekonomian yang semakin sulit karena situasi Covid-19 yang menyerang dunia dan Kabupaten Samosir khususnya, para Pelaku Bisnis Hiburan dan Wisata Demo melakukan aksi demonstrasi dan datang Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Samosir pada Rabu, 15 September 2021.
Di kantor Bupati Samosir, para demonstran diterima oleh Bupati diwakili Sekda Samosir Jabiat Sagala dan di DPRD Samosir diterima hanya oleh seorang wakil rakyat yaitu Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Maroha Sinaga.
Para pelaku bisnis hiburan dan wisata di Samosir ini menyampaikan persoalan yang dihadapi profesi mereka akibat kebijakan penerapan PPKM.
"Akibat PPKM di Samosir, kami tidak bisa tampil dan berbisnis sehingga menghilangkan pendapat kami," ujar Penanggung jawab Aksi, Charles Malau.
Menurutnya penerapan kebijakan PPKM saat ini, para pelaku bisnis hiburan dan wisata lah yang paling merasakan dampaknya.
"Profesi pedagang boleh dibuka, Supir bisa jalan, warung kopi bisa buka, tapi kami dengan musik tidak bisa berbuka," jerit hati komunitas profesi ini.
Ditambahkannya, bahwa tidak ada satupun kebijakan yang diberikan pemerintah untuk memberikan bantuan kepada para pelaku bisnis hiburan dan wisata di Samosir selama ini.
Terpisah, seorang Orator Edison Naibaho mengatakan seharusnya pemerintah dapat memberikan jaringan pengaman sosial.
"Karenanya kami minta SKPD yang berkaitan tentang itu dapat hadir pada pertemuan ini," tegas Edison Naibaho.
Adapun tuntutan resmi Pelaku Bisnis Hiburan dan Wisata di Samosir adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah harus bertanggungjawab atas nasib kami selama hampir 2 tahun akibat Covid 19 ini karena Profesi kami tidak pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah, sementara lapangan pekerjaan kami di tutup dan di jaga ketat).
2. Kami memohon kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat agar dalam pengalokasian Anggaran sedikit berpihak kepada kami Masyarakat terdampak Covid 19 ini.
3. Atas Kebijakan penerapan aturan PPKM, kami melihat banyak ketidak adilan di lapangan, di
sebahagian daerah Samosir bisa mengadakan Pesta dan menggunakan full alat musik sementara di tempat lain Peraturan sangat ketat, bahkan sampai ada yang bongkar-bongkar tenda dan Sound Sistem.
4. Kami tidak menolak aturan dan ketetapan Pemerintah Kab.Samosir tetapi kami minta perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
(GB-ferndt01)