TANGERANG, GREENBERITA.com – Sijago Merah melahap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu, 8 September dini hari. Kebakaran tersebut setidaknya menewaskan 41 orang, 8 orang luka bakar, dan puluhan lainnya luka ringan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut
kebakaran Lapas Tangerang diduga dipicu korsleting listrik. Namun, pihaknya
akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan penyebab kebakaran tersebut.
Dilansir dari CNNIndonesia, sejumlah fakta
kebakaran yang terjadi, mulai dari jumlah korban jiwa hingga semua sel yang
terkunci saat kejadian berlangsung. Fata dan data ini akan diperbarui
berdasarkan informasi terbaru dari pemerintah. Berikut fakta-faktanya:
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan
dalam kebakaran Lapas Tangerang sebanyak 41 orang meninggal dunia. Sementara,
delapan lainnya luka bakar, dan 73 luka ringan. Polisi memastikan 41 korban
tewas ini merupakan narapidana.
Rilis resmi dari Kementerian Hukum dan HAM
menyebut korban tewas terdiri dari 40 narapidana kasus narkotika dan 1
narapidana kasus terorisme.
Kemudian, 8 orang dirujuk ke RSUD Kota
Tangerang, 9 orang mengalami luka ringan yang dirawat di klinik Lapas
Tangerang, 64 orang ditempatkan sementara di Mesjid Lapas Klas 1 Tangerang
Kemenkumham dan pihak medis tengah melakukan
identifikasi terhadap para jenazah.
Fadil menyebut kebakaran di Lapas Tangerang
terjadi pada pukul 01.45 WIB. Sementara Humas Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti mengatakan kebakaran
mulai terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Api dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut Reynhard, di Blok C2 terdapat satu aula
dan sembilan kamar. Dalam blok tersebut terdapat sekitar 122 penghuni lapas.
Pintu Sel Lapas Terkunci
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkumham) Banten Agus Toyib mengatakan saat kebakaran, semua pintu
kamar tahanan sedang terkunci. Hal ini mengakibatkan ada tahanan yang tidak
sempat dikeluarkan.
"Terbakar karena memang kamar semua dikunci,
jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," ujar Agus.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman
Ditjenpas.go.id, Lapas Kelas I Tangerang ternyata kelebihan kapasitas. Berdasarkan
data Ditjen PAS kapasitas lapas sebanyak 600 orang.
Riincian penghuninya adalah 119 napi kasus
narkotika, 2 napi kasus terorisme, 1 napi kasus 338 KUHP dan 2 warga
negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal.
"Kalau napi yang ada di masing-masing blok
itu bervariasi bukan berarti satu blok napi narkoba, ada narkoba, kriminal
lain, tapi yang tahu di situ adalah Ditjen Lapas," kata Yusri
Namun, saat ini ada sekitar 2.072 napi yang
ditahan di lapas tersebut. Artinya, lapas tersebut kelebihan kapasitas sekitar
250 persen.
Blok C2 Dihuni Napi Narkoba dan Kriminal Lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri
Yunus mengatakan Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang mengalami kebakaran
dihuni oleh narapidana narkoba dan kriminal lainnya.
(GB-Mar/rel)