Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH MH menjamu para jurnalis dalam silaturahmi Coffe Morning, Senin, (13/9/2021) |
SAMOSIR, GREENBERITA.com - Kejaksaan Negeri Samosir melakukan kegiatan Coffe Morning bersama perwakilan jurnalis di Samosir pada Senin, 13 September 2021.
Kegiatan ini dilakukan Kejari Samosir untuk menjalin silaturahmi dan sinergitas dengan para jurnalis serta penyampaian kinerja lembaga hukum ini selama dipimpin Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH MH.
"Kami sangat mengapresiasi kehadiran para jurnalis penuhi undangan kami untuk bisa bertemu dalam forum Coffe Morning ini untuk bisa saling menjalin silaturahmi dan sinergitas kedepannya," ujar Kajari Samosir Andika Putra.
Menurutnya, pihak kejaksaan negeri Samosir selama kepemimpinannya banyak melakukan pembebasan lahan pada kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN.
"Dan kita bersyukur lembaga kita berhasil melakukan pembebasan lahan terutama pada pembangunan jembatan Tano Ponggol sebagai jembatan ikon wisata Samosir kedepannya," jelas Andika.
Terpisah, Kasi Datun Ris Handoko Sigiro menyampaikan kepada warga yang tanah yang ditempati nya dibebaskan sebagai lahan pembangunan proyek negara untuk tetap dapat berkoordinasi dengan baik.
"Bila ada keberatan warga atas status tanah nya, kami persilahkan untuk menggugat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga tetap tercipta kondisi yang kondusif di Samosir ini," tambah Ris Handoko Sigiro.
Andika Putra juga menjelaskan keberhasilan pengembalian uang kerugian negara dari kasus yang didapat serta upaya restoratif justice dalam persoalan hukum di Samosir.
"Dalam beberapa kasus tindakan dugaan korupsi dari lembaga desa sampai pemerintah daerah, kita berhasil melakukan pengembalian uang negara," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kenan Lubis menyampaikan upaya restoratif justice menjadi sebuah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Samosir.
"Karena bila restoratif justice yang merupakan upaya damai para pihak yang dilakukan demi kepentingan umum, maka kasus tersebut tidak harus sampai ke pengadilan sehingga dapat selesai pada tingkat kejaksaan serta tidak dapat diteruskan lagi secara hukum," ujar Kenan Lubis.
Kajari Samosir Andika Putra menyatakan dasar hukum pelaksanaan Restoratif Justice adalah pelaksanaan dari Peraturan Jaksa Agung dan tetap melalui persyaratan yang telah ditentukan.
"Biasanya ini dilakukan untuk kasus tindak pidana ringan dan bukan tindakan pidana yang telah berulang dari para pelaku," pungkas Andika.
Para jurnalis yang hadir tampak antusias menyampaikan pendapat serta pertanyaan sehingga kegiatan Coffe Morning lebih aktif.
Hadir pada kegiatan tersebut Kasi Datun Ris Pierre Sigiro, Kasi Intel Tulus Tampubolon, Kasi BB Sahat Rumahorbo, Kasubagmin Renalto Situmorang dan jurnalis Fernando Sitanggang, Hendro Sihaloho, Timbul Samosir, Jepri bah Sitanggang, Petrus Tampubolon, Robin Nainggolan, Tumpal Sijabat, Mungkin Tampubolon, Nanang Simatupang, Marcopolo Sitanggang Ambrosius Simbolon, Edward Limbong, Helbos Sitanggang, Robin Turnip, Juntak Star dan Jabarang Simbolon.
(GB-ferndt01)