Suasana Ruang rapat DPRD samosir
SAMOSIR, GREEN BERITA.com- Berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir, Nomor 170/09/KPTS/DPRD-SMR/2021 maka ditetapkan susunan dan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) komisi-komisi DPRD terbaru sejak 30 Agustus lalu.
Menurut Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon Rabu, 1 September 2021, pergantian Alat Kelengkapan Dewan sesuai dengan PP No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan Peraturan DPRD No 1 Tahun 2020.
"Pergantian pimpinan komisi itu sudah diatur dalam aturan dan mekanisme yang berlaku. Bahkan waktunya maksimal 2,5 tahun, dan berdasarkan keputusan fraksi-fraksi yang ada maka dalam kurun waktu 1,5 tahun sudah diganti," kata Nasib.
Adapun susunan dan keanggotaan Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Samosir adalah sebagai berikut,
Untuk Ketua Komisi I, Jonner Simbolon, Wakil Ketua, Haposan Sidauruk, Sekretaris, Parluhutan Sinaga dan anggota Renaldi Naibaho, Romauli Panggabean, Magdalene Sitinjak, Nurmerita Sitorus dan Saurtua Silalahi.
Untuk Ketua Komisi II, Polten Simbolon, Wakil Ketua, Noni Silvia, Sekretaris, Russel Baringin Sihotang dan anggota Sorta Ertaty Siahaan, Pardon Lumbanraja, Polma H Gurning dan Suhanto Sitanggang.
Sementara Ketua Komisi III, Pantas Lasidos Limbong, Wakil Ketua, Jonny Sagala, Sekretaris, Batahan Siringoringo dan anggota Rismawati Simarmata, Harry Jono Situmorang, Paham Gultom dan Parluhutan Samosir.
(GB-fres11)