Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi, Dirkrimum Pda Sumut Kombes Tatan Atmaja memaparkan kasus penhaniayaan berat dengan penyiraman air keras di Mako Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021) |
Dalam temu pers tersebut, Riko Sunarko menyebutkan Persada Bhayangkara Sembiring disiram air keras lantaran menaikkan tarif yang tidak dibayarkan pihak gelanggang permainan tembak ikan di Daerah Tuntungan.
"Penyiraman terhdap korban dilakukan oleh tersangka UA dan kawan-kawan dengan perencanaan. Sejak Juni ada permintaan uang dari pemilik gelanggang tersebut. Dimana, biasanya PBS ini meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung sekitar 8 kali mulai dari angka Rp 500 ribu kemudian minta dinaikkan satu juta, lalu naik lagi dua juta dan terakhir PBS minta dinaikkan menjadi Rp 4 Juta per bulan," sebut Riko.
Sepurna Sembiring alias SS selaku pemilik gelanggang permainan tersebut pun keberatan dimintai jatah dengan angka yang lebih fantastis. SS lalu berpikir untuk memberi Pershada Sembiring pelajaran dengan menyiram air keras dan mengotaki eksekusi dan menyampaikan kepada Heri.
"SS pun menyampaikan kepada Heri bahwa korban perlu diberi pelajaran," tambah Riko.
Biasanya, korban PBS menerima uang dari pemilik gelanggang permaiman tersebut. Namun hingga bulan 21 Juni 2021 jatah terlambat, dan PBS mengirim beberapa berita link internet kepada SS melalui WA.
Kepada SS Persada menyampaikan link berita dan mengatakan memang link berita itu belum dishare.
Sehinga, Persada meminta SS agar segera membayarkan jatah untuk bulan Juni, namun dengan angka yang lebih tinggi sebesar Rp 4 juta.
Pun begitu, permintaan Persada disanggupi SS. Lalu, pada pembayaran jatah untuk bulan Juli tersendat hingga 24 Juli 2021.
Kemudian pada 25 Juli 2021, Heri dan Persada sepakat untuk bertemu. Lalu, mereka pun berjumpa di Simpang Tuntungan di depan rumah makan Tessalonika.
Sementara Heri Sanjaya Tarigan datang bersama Sempurna Sembiring dan seorang driver pergi mencari eksekutor penyiraman. Lalu, Agus, Iskandar dan Narkis mengatur strategi eksekusi.
Eksekusi pun direncakan di Jalan Petuna 8 Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan. Pemindahan air keras dari botol kratingdeng ke dalam botol aqua yang sudah dipotong.
Narkis dan Usman Agus pun berinisiatif membeli air keras dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian keduanya menuju TPK Simpang Selayang, Medan Tuntungan.
Dalam hal ini, Narkis sebagai Joki eksekutor penyiraman air keras. Sedangkan Usman Agus sebagai joki atau pengendara sepeda motor.
Lalu, setelah berjanji untuk bertemu korban Persada sekitar Pukul 21.00 WIB pada 25 Juli 2021 mengirim pesan WA kepada Heri bahawa dia sudah menunggi di TKP.
Lalu, Heri pun menunjukkan foto kepada para eksekutor. Mereka pun bergegas ke Simpang Selayang, Medan Tuntungan dan di tengah perjalanan memindahkan air keras ke dalam aqua.
Kemudian saat bertemu, Narkis langsung menyiramkan air keras ke wajah Persada. Korban pun mengalami luka pada wajah dan sekujur tubuh.
Disinggung soal Gelanggang Permainan tersebut, Riko menyabut belum memastikan sebagai tempat judi tembak ikan.
"Kita pernah melakukan penindakan di tenpat tersebut, namun yang pertama tidak tertangkap tangan. Namun di sana adalah pelanggaran terkait dengan ijin pelanggaran permainan. Kita belum menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana judi," sebutnya.
Sunarko meyebut, isi berita yang dikirim Persada kepasa SS terkait dugan pelanggaran Protokol Kesehatam (Prokes) Covid-19. Sementara keterangan yang diberikan Kombes Pol Tatan Atmaja Dirkrimum Polda Sumut pada temu Pers tersebut, awalnya berita yang dibuat Persada adalah mengenai dugaan Gelanggang Permainan Game Ikan.(gb-Arjuna21)