Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom didampingi Kalapas Pangururan Herry H Simatupang |
SAMOSIR, GREENBERITA.com- Dalam rangka HUT RI ke-76, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom didampingi Kalapas Pangururan Herry H Simatupang, memberikan remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 kepada 74 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa, 17 Agustus 2021.
Turut Hadir Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang. MM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir Pantas Maroha Sinaga, Kajari Samosir Andi Adikawira Putra, SH, MM, Kaporles Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH, MH, Kasdim 0210/TU Mayor Arm. Ojak Simarmata, Sekretaris Daerah Samosir Jabiat Sagala dan Kadis Kominfo Rohani Bakara.
Bupati Samosir Vandiko Gultom dalam sambutannya membacakan naskah pidato Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly sebagai seorang yang beriman.
"Kita dituntut untuk selalu melakukan refleksi dan perenungan terhadap apa yang telah kita perbuat. Ketika seseorang terlanjur berbuat salah, bersegeralah untuk kembali ke jalan yang benar dengan bertaubat dan tidak mengulanginya kembali. Keberadaan saudara saat ini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) jangan diartikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana introspeksi diri dan belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan,"kata Yasona yang dibacakan Vandiko Gultom.
Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi warga binaan P
pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internaliasiclan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.
"Kepada seluruh warga binaan, saya mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum, dan mematuhi tata tertib rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti saudara kembali ke masyarakat," kata Vandiko.
(GB-fres11)