Notification

×

Iklan

Iklan

Vandiko Gultom: Tidak Ada Ruang Bagi Judi & Narkoba Selama Pemerintahan Kami

10 Jul 2021 | 10:05 WIB Last Updated 2021-07-10T03:25:17Z


SAMOSIR, 
GREENBERITA.com- Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyatakan keseriusannya untuk meniadakan praktek judi, narkoba dan prostitusi di Samosir.

Pernyataan itu disampaikan Vandiko Gultom ketika berbincang dengan Greenberita pada Selasa, 07 Juli 2021 diruangan kerja nya.
"Samosir adalah titik nol peradaban Batak sehingga kita harus memastikan zero nol praktik judi, narkoba dan prostitusi di Samosir," tegas Vandiko Gultom.
Bahkan bupati milenial ini menyatakan bahwa selama pemerintahan nya, tidak akan membiarkan kegiatan penyakit masyarakat itu berlangsung.
"Dan jangan coba-coba di masa pemerintahan kami hal itu terjadi, kami tidak akan mengijinkan itu terjadi sampai kapan pun," tegas Vandiko Gultom.
Sebelumnya dengan sikap tegas Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom melakukan inspeksi mendadak dengan melakukan penggrebekan judi jackpot dibeberapa tempat khususnya sekitaran kantor Bupati Samosir pada Selasa, 06 Juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib.
Kegiatan ini merupakan sinergitas personel Bupati Samosir dan Personel Polres Samosir guna mengamankan mesin judi ikan ikan diwilayah hukum Polres Samosir yang sudah sangat meresahkan warga.
Bupati Samosir VandikoTimotius Gultom bersama Wabup Samosir Martua Sitanggang didampingi personel Polres Samosir dipimpin Kabag Sumda selaku Plt Kabag Ops Kompol Binsar Pakpahan melakukan pengecekan terhadap warung yang diduga ada permainan mesin judi ikan ikan di Wilayah Hukum Polres Samosir khususnya sekitaran kantor Bupati Samosir.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono, SH ketika dikonfirmasi greenberita.
"Benar, bersama Bupati Samosir kita melakukan penggrebekan judi jackpot di wilayah hukum Polres Samosir," tegas AKP Suhartono.
Polres Samosir mengamankan pemilik warung yang diamankan dan 4 ( empat) unit mesin judi Ikan Ikan, yaitu ES , (48 tahun), dengan jumlah Mesin sebanyak 1 Unit, BS ( 42 Tahun), dengan jumlah mesin sebanyak 2 Unit, JS (43 tahun), EP (40 Tahun).
Bupati Samosir dan rombongan serta Personel Polres Samosir mendatangi warung-warung dan menemukan Mesin Ikan-ikan sedang tidak beroperasi, selanjutnya mesin ikan ikan tersebut dibawa ke Polres Samosir dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Dalmas Polres Samosir.
"Bahwa Mesin Judi Ikan-ikan tersebut merupakan milik dari JS yang merupakan ketua salah satu OKP di Samosir," jelas AKP Suhartono.
Setelah melakukan penyitaan terhadap 4 unit mesin ikan ikan juga dilakukan interogasi terhadap pemilik Warung dan melakukan gelar perkara.
Turut dalam rombongan Asisten I Setda Kabupaten Samosi, Mangihut Sinaga, Plh Kasatpol PP Kabupaten Samosir Sahat M Situmeang, Plt. Kadishub Rohani Bakkara, Kakan Kesbangpol Agustianto Sitinjak dan Ipda Khairul Fajri Lubis.


Saksikan tayangan selengkapnya berikut ini: