Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
MEDAN, GREENBERITA.com - Melonjaknya kasus Covid-19 diluar daerah PPKM Darurat semakin mengkhawatirkan warga dan pemerintah.
Karenanya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kini tidak hanya di Jawa dan Bali, juga akan diterapkan di luar Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali itu akan dimulai pada 11 Juli 2021 mendatang. Ada 15 daerah yang akan menerapkannya.
Berikut daftarnya:
1. Tanjungpinang, Kepri
2. Singkawang, Kalbar
3. Padang Panjang, Sumbar
4. Balikpapan, Kaltim
5. Bandar Lampung, Lampung
6. Pontianak, Kalbar
7. Manokwari, Papua Barat
8. Sorong, Papua Barat
9. Batam, Kepri
10. Bontang, Kaltim
11. Bukittinggi, Sumbar
12. Berau, Kaltim
13. Padang, Sumbar
14. Mataram, NTB
15. Medan, Sumut
Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 19 kabupaten/kota dengan tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 65 persen dan capaian vaksinasinya di bawah 50 persen.
"Untuk PPKM darurat di mana level 4, BOR di atas 65 persen, kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen, maka pemerintah mendorong penerapan PPKM darurat," ucap Airlangga, pada Jumat 9 Juli 2021.
Aturan PPKM Darurat
Nantinya, 15 daerah luar Jawa dan Bali itu akan mengikuti aturan PPKM Darurat yang sudah diterapkan di Jawa dan Bali. Salah satu aturannya mengenai kegiatan perkantoran. Perkantoran sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"Terkait pembatasan yang terkait dengan perkantoran untuk di daerah darurat adalah 100%. Kemudian belajar mengajar ini dilakukan secara daring," kata Airlangga Hartarto.
Sementara itu, untuk kegiatan perkantoran sektor esensial dan kritikal masih diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan yang ketat.
"Kegiatan esensial ini mengikuti bahwa pemerintahan 25% dan esensial dari work from home 50%. Kemudian sektornya adalah sektor-sektor yang terkait dengan faktor esensial antara lain pasar modal, perbankan, teknologi informasi, perhotelan nonkarantina, industri yang esensial yang sudah memperoleh IOMKI," tutur Airlangga.
"Kemudian yang kritikal seperti energi, kesehatan, makanan-minuman, logistik, industri, seperti petrokimia, semen, penanganan bencana," lanjutnya.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal juga wajib ditutup. Kendati demikian, pengelola harus memberi akses untuk supermarket atau restoran yang diizinkan dibuka tapi hanya untuk take away atau dibawa pulang.
Aturan PPKM Darurat 15 Daerah Non Jawa-Bali: WFH 100% hingga Mal Tutup.
"Makan-minum seluruhnya take away tidak ada dine-in. Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara, tentunya apabila ada akses tetap untuk restoran, supermarket, pasar swalayan tetap dibuka untuk 50% kapasitas," ujarnya.
"Kemudian terkait dengan kegiatan supermarket, pasar tradisional, toko-toko, pasar swalayan masih bisa beroperasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kemudian untuk apotek bisa 24 jam," imbuh Airlangga.
Di masa PPKM Darurat, kegiatan seni dan budaya, rapat, dan seminar juga ditutup sementara. Kemudian, tempat ibadah juga diminta ditutup sementara.
"Kegiatan ibadah sesuai dengan surat edaran menteri agama, di mana terkait dengan kegiatan ibadah untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan dan ini tentunya selama PPKM darurat dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, kemudian kegiatan di publik seluruhnya ditutup sementara," kata dia.
(gb-ferndt01)