beberapa ibu-ibu mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir
SAMOSIR, GREENBERITA.com - Informasi tutupnya Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) di Samosir sejumlah nasabah yang mayoritas dari kaum ibu-ibu merasa ditipu.
Pada putusan Pengadilan Negeri Niaga Medan, hakim telah mengabulkan permohonan Penundaab Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 45 hari hingga dimulainya pengadilan tanggal 12 Agustus 2021 mendatang.
Diketahui sebelumnya, puluhan ibu-ibu yang merupakan nasabah dari Yayasan tersebut, mendatangi Mapolres Samosir untuk mengadukan nasib uang mereka yang telah diinvestasikan mereka. Investasi para nasabah pun beragam.
Merasa belum puas, para nasabah diwakili oleh beberapa ibu-ibu mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir di Komplek Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, pada Jumat, 2 Juli 2021.
Setelah dikonfirmasi Greenberita.com, salah seorang nasabah Netti Tamba menjelaskan tujuan mereka mendatangi Gedung DPRD tak lain adalah menyampaikan surat pemberitahuan akan melakukan aksi penyampaian aspirasi kepada para anggota DPRD pada Senin, 5 Juli 2021 mendatang. Surat yang mereka antar langsung diterima.
" Ya, hari senin kami akan melakukan aksi dalam rangka menyampaikan aspirasi dan keluhan kami di kantor ini" ucap Netti
Menurutnya, pihak dari Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN), sama sekali belum ada yang melakukan komunikasi kepada para nasabah, melainkan menghilang bak ditelan bumi.
" Tidak ada iktikad baik dari pengurus yayasan hingga saat ini kepada kami nasabah" tegas Netti
Diakhir kesempatan Netti Tamba berharap agar aksi penyampaian pendapat yang akan mereka laksanakan senin nanti dapat berjalan baik dan membuahkan hasil sesuai yang mereka harapkan.
" Bantu doa ya" tutup nya
(GB/Elim09)