Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Terima Prapid Sekda Samosir Pada Kasus Korupsi Bansos

12 Jul 2021 | 22:00 WIB Last Updated 2021-07-12T15:00:28Z

Proses Pembacaan Putusan Praperadilan dari Pemohon Jabiat Sagala dan Sardo Rumapea

BALIGE, GREENBERITA.com
- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir, di Balige, Kabupaten Toba.


Setelah melakukan persidangan sebanyak 6 kali sejak 2 Juli 2021 lalu,

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021 di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.


Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Samosir tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP.


"Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea," ujar hakim tunggal Sandro Sijabat.


Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku. 


"Penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang," ujar Hakim Sandro Sijabat.


Hakim juga menyatakan proses penyidikan tersebut tidak sah dan tidak mengikat," ujar Hakim Sandra Sijabat dalam amar putusannya.


Dalam persidangan pra peradilan ini, Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea diwakili penasehat hukumnya A.D Handoko, SH, MH, Liberty Sinaga, SH dan Mazmur Septiyan Rumapea yang langsung hadir di persidangan.


Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putra, SH., MH membenarkan putusan Hakim PN Balige yang membatalkan penetapan tersangka kepada kedua pemohon.


"Benar, hakim tunggal PN Balige menerima Prapid pemohon dan membatalkan penetapan tersangka Kejari Samosir," ujar Andi Adikawira Putra.


Menurutnya, pihak kejaksaan tetap menghormati putusan hakim tunggal PN Balige.


"Namun kita berbeda pendapat dan kurang pas dengan pertimbangan hakim yang menyatakan Penetapan tersangka harus menyebutkan terlebih dahulu penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang, padahal itu sudah sesuai dengan ketentuan," jelasnya.


Kejaksaan Negeri Samosir juga mengaku heran dengan ditunda nya pembacaan putusan praperadilan sampai empat jam lebih.


"Kita heran dengan molornya pembacaan putusan, karena berdasarkan sidang terakhir pada Jumat lalu, hakim menyatakan sidang mulai pukul 13 Wib namun molor sampai pukul 17.30 Wib," ungkap Andi Adikawira dengan herannya.


"Kita akan segera mengambil langkah langkah sambil menunggu petunjuk pimpinan tentang tindak lanjut perkara Ini," pungkas Andi Adikawira Putra.


(gb-ambrosius)