Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Samosir: Pemerintah Lakukan Lelang Secara Prosedural dan Transparan

13 Jul 2021 | 17:23 WIB Last Updated 2021-07-13T10:23:55Z

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom

SAMOSIR, GREENBERITA.com || 
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir saat ini sedang melaksanakan proses pelelangan beberapa kegiatan atau pekerjaan dari Perangkat Daerah kepada pihak penyedia atau kontraktor.


Namun berhembus tudingan bahwa kegiatan lelang proyek  sarat dengan KKN dan terkesan dibagi bagi oleh para team sukses Bupati Samosir terpilih.


Ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Senin 12 Juli 2021, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom membantah hal tersebut dan menyatakan Pemerintah Kabupaten Samosir telah melakukan lelang proyek secara prosedural, terbuka dan transparan.


"Tudingan itu tidak benar, karena Pemkab Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) melakukan secara prosedural, terbuka dan transparan," tegas Vandiko Gultom.


Menurutnya, Pelelangan Proyek di Pemkab Samosir mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. 


"UKPBJ Kabupaten Samosir tidak akan melakukan hal-hal di luar ketentuan-ketentuan yang ada pada Perpres dimaksud," tambah Bupati Samosir.


Bupati milenial ini juga menyayangkan adanya isu yang berkembang pada media massa dan ruang digital yang menyatakan bahwa pelelangan yang ada di Kabupaten Samosir ada yang mengatur dan membagi-bagi proyek dan mengarah kepada orang  orang dekat Bupati Samosir dan tim sukses.


"Sangat disayangkan karena tudingan itu tidak melalui konfirmasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Samosir baik secara tertulis maupun secara lisan sebagai bentuk keberimbangan berita," jelasnya.


Melalui rilis nya, Pemkab Samosir juga menyampaikan beberapa hal terkait isu yang perlu dijelaskan yaitu:


1. Proses lelang tetap mengacu pada aturan, tidak ada pengaturan dari para pihak mana pun, dan semata-mata berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai aturan dan ketentuan yang mengatur;


2. Proses lelang dilaksanakan secara online (dalam jaringan) dan terbuka untuk umum;


3. Jika para pihak penyedia dan/atau kontraktor merasa tidak puas atas proses lelang yang diselenggarakan, mereka dapat melakukan sanggahan dan/atau menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);


4. Atas tuduhan bahwa ada proses pengaturan dalam hal proses lelang perlu didukung oleh bukti-bukti yang kuat berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku; dan


5. Isu tersebut akan dijadikan acuan untuk tetap melaksanakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi sesuai dengan tagline perubahan yang diusung Bupati/Wakil Bupati Samosir.


( Gb-ferndt01)