Bupati dan wakil bupati Samosir |
SAMOSIR, GREENBERITA.com - Sejak dilantik pada 26 April 2021 lalu, Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang atau dikenal dengan "VANTAS" telah menyusun Road Map (Peta Jalan) Pro Perubahan pada masa transisi dari pemerintahan sebelumnya yang memerlukan penyesuaian dengan menganut prinsip adapt, adept, dan adopt.
Dalam prosesnya, kondisi dan pola kerja birokrasi dengan kebiasaan lama perlu didekati dengan bantuan staf khusus yang mumpuni dan mampu memahami peta jalan (road map) secara integratif dan holistik yang tertuang pada kesepakatan Perjanjian Kinerja dengan para pimpinan OPD untuk dieksekusi pada tataran penyelenggaraan pemerintahan yang melayani rakyat Samosir sesuai dengan visi dan misi yang akan diwujudkan.
Ketika dikonfirmasi greenberita kepada Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom menyatakan bahwa ulasan ini adalah pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Samosir, Minggu, 27 Juni 2021.
"Benar, ulasan ini merupakan pernyataan resmi terkait rencana kerja pemerintahan kami untuk mencapai kesejahteraan rakyat Samosir," tegas Vandiko Timotius Gultom.
Dalam tulisan ini juga dijelaskan bahwa Pasangan Vandiko Timoteus Gultom dan Martua Sitanggang atau yang akrab disapa dengan "VANTAS" ini telah melakukan beberapa langkah strategis mengakselerasi pencapaian visinya yaitu: Terwujudnya masyarakat Samosir yang sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Atau, dalam bahasa sederhananya, tidak lapar (bosur), tidak sakit (sehat), dan tidak bodoh (malo).
Kemudian, diterangkan pula, pada 3 Mei 2021, Bupati dan Wakil Bupati Samosir menyerahkan Perjanjian Kinerja kepada seluruh pimpinan OPD untuk segera dilaksanakan pada 100 hari kerja, 6 bulan, dan 1 tahun.
Perjanjian Kinerja ini didasarkan pada konsep "Pro Perubahan" yang kerap digaungkan Vandiko Timoteus Gultom dan Martua Sitanggang pada masa kampanye yang lalu, untuk diwujudkan dalam satu timeline (garis waktu) secara terencana dan terorganisir dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Samosir.
Pada 18 Mei 2021, VANTAS melakukan pendekatan sinergitas dan sinkronisasi program pembangunan dengan Pemprovsu dan Balai di Medan untuk mendapatkan peluang-peluang dukungan pendanaan pembangunan pada bidang infrastruktur; pertanian/perkebunan; pariwisata; koperasi, perindustrian, dan perdagangan; pendidikan; dan perhubungan.
Pada 24 Juni 2021, VANTAS telah melanjutkan program sinergitas dan sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR dan Desa untuk dukungan pembangunan pada tahun 2021 dan 2022 yang akan datang.
Melalui sinergitas dan sinkronisasi ini, VANTAS berupaya membangun koherensi dan kohesi dengan Pemprovsu dan Pemerintah Pusat yang bertujuan Pemerintah Kabupaten Samosir mendapat perhatian mengingat jumlah APBDnya yang relatif kecil.
Sinergitas dan sinkronisasi ini tidak terlepas dengan ditetapkannya Kabupaten Samosir sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Samosir perlu secara terus menerus menindaklanjutinya pada tingkat nasional dengan mengacu pada Integrated Tourism Master Plan (ITMP) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tak luput, dalam tulisan juga dijelaskan bahwa Saat ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), telah dibahas di DPRD setelah melalui tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
Di samping itu, juga telah dilakukan konsultasi publik Rencana Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2022. Sejatinya, pada anggaran 2022 inilah realisasi pemenuhan janji-janji politik "VANTAS" selama kampanye sementara pada tahun 2021 ini merupakan masa transisi menuju "Pro Perubahan".
Di samping itu, "VANTAS" juga telah melakukan penguatan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKN) dengan prinsip mengolah bahan baku menjadi barang jadi untuk dipasarkan baik di dalam/luar Kabupaten Samosir.
Diharapkan, produk-produk lokal di Kabupaten Samosir akan diolah dalam bentuk barang jadi kemudian dipasarkan secara daring (dalam jaringan) dan luar jaringan (luring).
Digitalisasi UMKN ini juga sedang digiatkan oleh Dinas Koperindag bekerja sama dengan Tim Informasi dan Teknologi (IT) Kabupaten Samosir untuk membangun satu ekosistem digital yang diharapkan dapat memacu pemasaran produk-produk UMKN dari Kabupaten Samosir.
Dari tulisan tersebut kita dapat memahami bahwa , untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, Pasangan Vandiko Timoteus Gultom dan Martua Sitanggang (VANTAS) melakukan penataan dan penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Samosir. Penataan ini dimaksudkan perampingan struktur namun memperkaya fungsi OPD. Segera setelah Ranperda ini disahkan bersama DPRD Samosir, direncanakan bulan Oktober 2021 ini diadakan pelantikan pimpinan OPD baru yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan bersama DPRD Samosir dan program Pro Perubahan pun mulai dijalankan.
Di samping menerapkan konsep Pro Perubahan pada birokrasi, VANTAS pada (4/6/2021) juga mendukung dan memperkuat Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat, dan Lembaga Adat agar nilai-nilai kearifan lokal (Dalihan Natolu) teraktualisasi dalam segala tatanan kehidupan masyarakat pada segala bidang. Selain itu, melalui pemberdayaan ini diharapkan ada perubahan mindset (pola pikir) yang mendasar tentang esensi dan praktik dasar nilai-nilai habatakon dalam kehidupan kepariwisataan di Kabupaten Samosir dalam gambar besar KSPN dalam praktik hidup sehari-hari.
Untuk akselerasi program Pro Perubahan, VANTAS juga mengangkat staf khusus dalam bidang Pembangunan dan Infrastruktur; bidang Pemerintahan, Politik dan Reformasi Birokrasi, dan Sumber Daya Manusia; bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif dan Kesejahteraan Rakyat; bidang Adat, Budaya dan Sosial Kemasyarakatan; dan bidang Informasi dan Teknologi, Advokasi, dan Hubungan Masyarakat.
Pengangkatan ini didasari oleh Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir yang mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat dan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah dalam merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Terkait wacana tentang Staf Khusus yang beberapa waktu lalu sempat ramai dibahas di Sosial Media, Pemerintah Kabupaten Samosir dalam akunnya menjelaskan bahwa Posisi Staf khusus ini di luar tupoksi Perangkat Daerah yaitu menjamin implementasi 7 (tujuh) program perubahan dan memberi masukan dalam 5 (lima) program prioritas yaitu infrastruktur, ekonomi, pemerintahan, budaya, dan advokasi untuk mendorong terlaksananya program perubahan 100 hari, 6 bulan, dan 1 tahun dengan menggerakkan OPD sebagai pelaksana teknis mewujudkannya. Secara fungsional, staf khusus bekerja untuk penguatan kelembagaan dalam mengimplementasikan program-program strategis Pro Perubahan yang telah ditetapkan.
"Kiranya cetak biru ulasan Road Map Pemerintahan *VANTAS* dengan pendekatan *VANTASNOMICS* ini memberikan pengertian dasar untuk pemajuan Samosir yang lebih baik ke depan" tulis admin mengakhiri tulisan di akun tersebut.
(Gb-ferndt01)