Notification

×

Iklan

Iklan

Gegara Sakit Hati, Roni Sitompul Kampak Toke Sawit

4 Jun 2021 | 09:02 WIB Last Updated 2021-06-04T02:02:21Z

foto korban 

LABURA, GREENBERITA.com || 
Dipicu dendam dan sakit hati, Roni Trio Dupa Sitompul (38), warga Dusun Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) menghabisi nyawa tokenya, Gatot Daniel Pardede (50) menggunakan sebilah kampak. Tersangka bekerja dengan korban sebagai penagih utang.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menerangkan, pembunuhan tragis tersebut terjadi Selasa (1/6) sekitar pukul 21.30 WIB, tepatnya di rumah korban, di Dusun Sei Apung Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura.


Diterangkan Deni, saat itu korban sedang berada di dalam rumah. Lalu tersangka datang membawa kampak dan memanggil korban untuk menanyakan tujuan kata-kata korban yang dianggapnya tidak menyenangkan, sehingga ia sakit hati.


Saat itu, korban malah memaki tersangka. Alhasil, tersangka emosi. Ia mendorong pintu rumah korban yang membuat korban terpental. Segera, ia menyerang korban menggunakan kampak yang dibawanya. Sehingga mengakibatkan sejumlah luka di tubuh korban.


Di tubuh korban ditemukan luka robek sepanjang 3 cm dengan lebar 0,5 cm dan kedalaman 1 cm di kepala korban. Selain itu, di tangan korban juga ditemukan luka robek sepanjang 15 cm, lebar 1,5 cm dengan kedalaman 1 cm dan luka robek di kedua kaki korban.


“Saksi sempat berusaha menolong dengan membawa korban ke RSUD Aek Kanopan. Namun nyawa korban tidak terselamatkan dan korban meninggal dunia dalam perjalanan. Sedangkan tersangka saat ini telah ditangkap,” tukas Deni.


Masih kata Deni, sejak Mei 2021 lalu tersangka sudah sakit hati dan dendam dengan korban. Alasannya, ia selalu dimarahi dan dimaki oleh korban. Sehingga ia berniat membunuh korban.


Selasa (1/6) sekira pukul 14.00 WIB, ia dimaki oleh korban. Dendamnya memuncak sehingga muncul niat menghabisi nyawa majikannya itu.


Malamnya, sekutar pukul 21.00 WIB tersangka mendatangi rumah korban dan membawa kampak serta menyerang korban dengan kampak tersebut.


Informasi dihimpun dari Newscorner, Juli 2020 tersangka bekerja sebagai tukang bongkar muat kelapa sawit milik korban. Terkadang ia mengawal truk pengangkut sawit milik korban ke PKS.


Namun sejak awal April 2021, tersangka diperintahkan korban bertugas sebagai penagih uang yang dipinjamkan korban kepada warga. Apabila tidak ada setoran dari hasil pungutan atau tagihan, korban selalu marah dan memaki tersangka. Bahkan ia curiga tersangka telah menggunakan uang hasil tagihan.


“Dendam dan sakit hati itulah yang menyebabkan tersangka nekat menghabisi korban,” kata Deni.


Tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana.


(gb-ars/rel)