Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs Letkol Inf Muhammad Erfani, S.H., M.Tr.(Han), dalam keterangan tertulisnya di Distrik Muara Tami, Jayapura, Rabu (12/05/2021).
Dansatgas menyatakan kegiatan sweeping gabungan antara personel Satgas Pamtas 131/Brs bekerja sama dengan Dinas Bea Cukai dengan kekuatan 8 orang TNI dan 4 orang dari Dinas Bea Cukai. “Kegiatan ini berhasil menggagalkan penyelundupan 11 kantong plastik paket besar ganja kering seberat 800 gram,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Letkol Inf Muhammad Erfani bahwa pelaku ditangkap saat melintas di depan pos dengan menggunakan kendaraan motor Honda Beat warna putih. Dari tangan pelaku ditemukan 11 bungkus daun ganja kering terdiri dari 8 bungkus menggunakan plastik warna bening dan 3 bungkus plastik warna hitam yang disimpan di kap bagian bawah motor. “Dari keterangan pelaku rencana ganja tersebut akan dijual kembali di wilayah Apepura, kota Jayapura,” katanya.
“Saat ini 1 orang pelaku dan barang bukti 11 paket ganja 800 gram, uang tunai Rp 170 ribu, 2 buah korek api, 1 motor Beat warna putih, 1 karung daun singkong, 1 karung singkong dan 1 karung sagu basah sudah diserahkan kepada pihak berwenang,” jelas Dansatgas.
Dansatgas menuturkan bahwa dalam upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan, Satgas rutin menggelar kegiatan sweeping di seluruh jajaran Pos Satgas Pamtas RI- PNG Yonif 131/Brs. Hal ini bertujuan untuk mencegah peredaran dan keluar masuknya barang-barang ilegal di wilayah Jayapura.
Sementara itu, Kasi Penindak Bea Cukai Robinsar Samosir sangat mengapresiasi atas kerja sama yang dilakukan oleh Satgas Yonif 131/Brs khususnya Pos Pitewi dengan Dinas Bea Cukai. “Saya berterima kasih banyak atas bantuan yang diberikan personel Satgas Pamtas Yonif 131/Brs pada kami dalam upaya mencegah barang-barang ilegal yang masuk dari PNG ke wilayah Indonesia,” katanya.
(GB-RIZAL/REL)