Notification

×

Iklan

Iklan

Sebarkan Photo Tak Senonoh Mantan Pacar, Pria Ini Diciduk Polisi

27 Mei 2021 | 09:09 WIB Last Updated 2021-05-27T02:09:30Z

Pelaku penyebaran foto dan video tak senonoh

RIAU, GREENBERITA.com -
Pelaku penyebaran foto dan video tak senonoh mantan pacar di media sosial akhirnya ditangkap Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indra Hilir, Riau pada Sabtu 24 April 2021.


Pelaku sendiri seorang pemuda inisial PP (21), warga Jambi menyebarkan foto dan video mantan pacarnya inisial FY (18) warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau. 


Bukan hanya menyebarkan ke media sosial (medsos) via whatsapp, pelaku juga menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut di medsos Instagram.


Tak terima foto dan video dirinya disebar pelaku, FY langsung melaporkannya ke Polres Inhil karena merasa dirugikan. 


"Laporan korban sudah diterima Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK M.Si," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Rabu (26/5/2021).


Disebut Ipda Esra, pelaku menjual foto dan video korban seharga 20 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video. 


"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 wib, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan PP di Tanjung Jabung Barat, Jambi," ujarnya. 


Pelaku saat ini dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 


"Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android," pelaku di kenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,"  jelasnya. (Gb-ferndt01/rel)