Seorang guru dan kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, |
GREENBERITA.com - Seorang guru dan kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga melakukan kekerasan terhadap 10 siswanya. Guru dan kepala sekolah itu diduga menyulut tangan 10 siswanya dengan korek api gas. Kapolsek Gucialit Iptu Joko Try menjelaskan kronologi kasus dugaan kekerasan itu terjadi.
Tindakan itu bermula ketika uang tabungan siswa kelas 4 senilai Rp 12.500 hilang pada Jumat (26/3/2021). Uang itu merupakan tabungan 12 siswa di kelas tersebut. Saat jam istirahat, uang tabungan itu ditinggalkan di atas meja. Namun, guru yang juga wali kelas 4 berinisial SMu (24) tak menemukan uang tersebut saat kembali ke ruangan.
SMu lalu bertanya tentang uang tersebut kepada pada siswa. Namun, tak ada yang mengaku mengambil uang tersebut. "Kemudian ditakut-takuti dengan metode yang kurang lazim, disulut dengan korek gas oleh wali kelas," kata Joko melalui sambungan telepon, Selasa (6/4/2021). Joko menjelaskan, ada 10 siswa yang disulut tangannya dengan korek api, rilis kompas.com
Namun, 10 siswa itu mengaku tak mengambil uang tersebut. Smu lalu melaporkan hal itu kepada kepala sekolah yang berinisial SMa (45). Kepaal sekolah memanggil tiga dari 10 siswa tersebut. Saat bertemu kepala sekolah, telapak tangan ketiga siswa itu disulut lagi dengan korek api. Tindakan itu membuat tangan mereka melepuh.
Mendapati tangan anaknya melepuh, orangtua murid meminta klarifikasi pihak sekolah. Guru dan kepala sekolah meminta maaf kepada orangtua siswa setelah dimediasi kepala desa setempat. Saat itu, kasus itu dianggap selesai.
"Sudah buat pernyataan, di situ sudah selesai sebetulnya," kata Joko.
Namun, sebagian orangtua siswa melaporkan guru dan kepala sekolah ke polisi pada Rabu (31/3/2021).
Mereka menuntut guru dan kepala sekolah itu diberhentikan akibat kasus tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi berkoordinasi dengan musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) dan kantor perwakilan Kementerian Agama.
"Kemudian hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA. Langsung saat itu diberhentikan," jelasnya. Guru berinisial SMu dipecat dari sekolah dan SMa diberhentikan sebagai kepala sekolah terhitung Kamis (1/4/2021). Mereka pun diperiksa polisi pada Senin (5/4/2021).
Pada Selasa (6/4/2021), polisi memediasi kasus tersebut. Menurut Joko, seluruh pihak sepakat tak melanjutkan kasus itu ke ranah hukum. "Sudah selesai diperiksa dan mediasi dengan Muspika. Hari ini sudah selesai dimediasi. Tidak ada kasus hukum, hanya diberhentikan dari kepala sekolah. Korban (orangtua siswa) menerima," katanya.
(gb-rizal/rel)