Ketua Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI Sumut) Indra Suheri akhirnya angkat bicara terkait kasus pembubaran atraksi senu budaya jaran kepang di Kecamatan Medan Sunggal |
GREENBEITA.com - Ketua Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI Sumut) Indra Suheri akhirnya angkat bicara terkait kasus pembubaran atraksi senu budaya jaran kepang di Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (2/4/2021) yang berujung ricuh dan viral di media sosial.
FUI Sumut pun menyelenggarakan konferensi pers untuk mengklarifikasi seputar kejadian itu pada Sabtu (10/4/2021) di Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Dikatakannya, saat peristiwa itu terjadi dirinya sedang beristihat di rumahnya sepulang dari Pekanbaru, Riau. Dia baru mengetahuinya kejadian itu pada malam hari. Dia mendapat informasi, ada seorang anggota FUI Kota Medan berinisial DR yang digebuki oleh sekitar 9 orang. Karena itu kemudian pihaknya membuat laporan atas penganiayaan itu ke Polsek Sunggal pada Senin (5/4/2021), rilis kompas.com
Dalam klarifikasinya, Indra mengatakan jika FUI menjunjung tinggi kebhinekaan serta menyebut jika budaya leluhur harus dipertahankan. Ia juga meminta maaf lantaran aksi pembubaran tak ada dalam agenda FUI. Menurut dia, "framing" yang menyatakan FUI tidak menerima kebhinekaan dianggapnya kontraproduktif dengan semangat FUI yang mengedepankan semangat kebangsaan.
Dikatakannya, saat peristiwa itu terjadi dirinya sedang beristihat di rumahnya sepulang dari Pekanbaru, Riau. Dia baru mengetahuinya kejadian itu pada malam hari. Dia mendapat informasi, ada seorang anggota FUI Kota Medan berinisial DR yang digebuki oleh sekitar 9 orang. Karena itu kemudian pihaknya membuat laporan atas penganiayaan itu ke Polsek Sunggal pada Senin (5/4/2021), rilis kompas.com
Selanjutnya, pada hari Rabu (7/4/2021) dia mendapat informasi ada laporan dari pihak seberang (warga) dan berujung pada diamankannya seorang anggota FUI pada Kamis (8/4/2021) malam. Mengenai diamankannya anggota FUI terkait dengan pembubaran atraksi jaran kepang, dia sudah mendapat klarifikasi dari Ketua FUI Kota Medan dan juga kepala lingkungan di lokasi kejadian yang kini menjadi tersangka.
Saat itu dia mempertanyakan mengenai adanya wancana-wacana FUI membubarkan seni jaran kepang. Padahal, metode perjuangan dan visi misinya mengedepankan semangat kebangsaan, berjuang dan melihat semua masalah yang ada di masyarakat dari sisi manapun harus dari bingkai PBNU yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UU 1945.
"Artinya FUI sebagai ormas Islam harus mengedepankan 4 pilar kebangsaan itu dalam menyikapi semua masalah yang ada di masyarakat jadi sangat bertentangan dengan prinsip FUI jika ada seni budaya ini diganggu," katanya.
Dikatakannya, S merupakan anggota FUI Kota Medan yang saat itu baru pulang dari memenuhi undangan peresmian sekretariat sebuah partai di Medan Deli bersamaan dengan Isra Miraj. S saat pulang diantar oleh sekitar 8-9 orang anggota FUI lainnya. Sehingga, saat itu mereka masih mengenakan pakaian FUI.
"Pak S kaget (ada atraksi) dan melakukan pendekatan (pembubaran) secara persuasif. Nampaknya dengan pendekatan persuasif itu pihak jaran kepang setuju dan kooperatif, menertibkan barang-barangnya. Cuman dari warga di situ memprotes. Lalu terjadi lah pertengkaran mulut sebagaimana di video yang kita amati," katanya. Kemudian, lanjut dia, ada celotehan-celotehan yang mungkin memicu suasana menjadi tidak kondusif seperti yang terlihat di dalam video yang viral.
"Jadi saya tanya apakah ada agenda FUI Kota Medan membubarkan seni budaya? Bukan karena saya orang Jawa. Prinsip FUI memang dalam kebhinekaan ini tak bisa tawar menawar. Kita menerima segala perbedaan yang ada," katanya.
Hal tersebut menurutnya ada dalam visi dan misi FUI yakni bermitra dengan pemerintah, TNI-Polri dalam gerakan moral dan penegakan hukum, supaya adanya kepastian suasana kondusivitas dalam hidup bermasyarakat dan bernegara di tengah kebhinekaan yang ada. Menurutnya, apapun bahasa yang dipedomani tidak lepas dari nilai-nilai syariat Islam.
Kebhinekaan, kata dia, merupakan karunia terbesar di Indonesia yang harus dijaga, dibangun dengan menjaga semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme.
"Itu yang saya tanamkan. Sangat kontrapoduktif kalau ada framing-framing yang menyatakan FUI tidak menerima kebinekaan. Lha wong saya sendiri orang Jawa dari Surabaya. Budaya leluhur itu harus dipertahankan. Jadi ini permohonan maaf, kalau pun ini sebuah kekeliruan yang tidak terkoordinir. Dipastikan (pembubaran) itu tidak ada diagendakan," katanya.
Terkait penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan, Indra Suheri mengatakan bahwa FUI sendiri turut melakukan pendampingan hukum terhadap yang diamankan.
"Sepertinya pasal dikenakan pasal penganiayaan, sebelumnya kalau tidak salah itu pasal penghinaan. Padahal laporan kami itu duluan tapi belum ada prosesnya saya dengar, belum ada perkembangan. Justru yang sekarang diamankan dari pihak warga FUI (laporan mereka)," katanya. Dalam kejadian ini, Ketua FUI meyakini pihak kepolisian berkerja sesuai SOP yang ada. "Selama ini kita bermitra bersama Polri, TNI dan Pemerintah untuk menciptakan suasana kondusifitas dengan menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi kepada media mengatakan bahwa hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Saat ini, pihak penyidik Polrestabes Medan telah mengamankan enam anggota ormas FUI yang terlibat dalam pembubaran paksa acara kuda kepang yang terjadi di Jalan Merpati," ujarnya, Sabtu sore.
Dari enam anggota FUI yang diamankan, lanjutnya, satu di antaranya oknum Kepling berinisial S. Oknum tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka sementara lima rekannya masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Ada enam yang sudah kita amankan kemudian satu sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S dan lainnya masih terus kita dalami. siapa yang terlibat di dalam perselisihan saat itu tentu kita akan dalami semuanya," ungkapnya. Dalam kasus tersebut, lanjutnya oknum kepala lingkungan tersebut disangka pasal 315.
"Tersangka berisi S pasal yang kita sangkakan adalah pasal 315 terkuat dengan tindak pidana penghinaan. oknum kepling betul. Semua orang ini menggunakan atribut ormas FUI," bebernya. Diberitakan sebelumnya, seorang Kepala Lingkungan berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran pagelaran jaran kepang atau kuda lumping berujung ricuh di Sunggal, Deli Serdang pada Jumat (2/4/2021). Pembubaran itu sendiri viral setelah videonya tersebar di media sosial pada Selasa (6/4/2021).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan, S merupakan kepala lingkungan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan dan karena statusnya itu dia kini ditahan di Polrestabes Medan.
"Iya, S, kepala lingkungan, ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ini ditahan di polres," katanya. Dijelaskannya, selain menetapkan S sebagai tersangka, pihaknya juga mengamankan 3 orang lainnya dalam kasus tersebut. Ketika ditanya apakah ada kemungkinan ketiga orang yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya tergantung pada hasil pendalaman oleh penyidiknya.
"Kita tunggu lah hasil dari proses yang dilakukan oleh tim penyidik. Itu 3 orang itu dari ormas FUI itu," ungkapnya. Dijelaskannya, dalam penangananya, pihaknya akan memeriksa semua yang terlihat di dalam video tersebut.
"Nanti kan yang terlihat di video itu akan diperiksa semua, terkait dengan pembubaran itu kan," ujarnya. Dalam video, anggota FUI ludahi perempuan Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan keributan saat pembubaran pagelaran jaran kepang di Sunggal.
Video itu diunggah di beberapa akun YouTube dan juga tersebar di aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam video itu terlihat cekcok mulut terjadi antara beberapa orang perempuan dengan seseorang yang mengenakan seragam hitam dengan tulisan Laskar Khusus Umat Islam FUI Sumut di bagian punggungnya. Dalam video itu juga terlihat seorang pria yang mengenakan seragam hitam itu meludahi ke arah seorang perempuan yang cekcok dengannya sejak awal.
(gb-rizal/rel)