Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.
GREENBERITA.com - Keberhasilan Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.
Terungkapnya kasus ini membuat heboh masyarakat, khususnya para penumpang pesawat.
Dinas Kesehatan Sumut angkat bicara soal kasus dugaan alat test antigen yang di daur ulang (bekas) di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatra Utara.Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan menyesalkan tindakan yang oknum petugas tersebut dan sudah sangat menyalahi aturan.
"Itu yang pastinya salah, karena sudah menyalahi aturan. Sudah penipuan itu, harus di pidana," katanya, Rabu (28/4/2021).
Ia menilai, rapid test yang dipakai dan akhirnya digerebek petugas tidak berizin. Pihaknya juga telah mengutus tim untuk meminta klarifikasi dari pihak Bandara Kualanamu.
"Ternyata tidak ada izin dari kami, makanya kita sedang menunggu konfirmasi dari pihak terkait," ujarnya.Terkait yang terjadi di Bandara Kualanamu, Alwi meyakini pasti hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Semestinya yang menyangkut kesehatan di Sumut harus izin ke Dinas Kesehatan Sumut," tukasnya.
Diberitakan, petugas Polda Sumut melakukan penggerebekan di pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB.Sejumlah orang diamankan dari lokasi untuk diperiksa. Para petugas pelayanan yang diamankan mengaku menggunakan alat yang telah digunakan sebelumnya.
(GB-RIZAL/REL)