Seorang pria asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, berinisial UMD (22) |
GREENBERITA.com - Seorang pria asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, berinisial UMD (22), warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menjambret karung milik korbannya berinisial SD (22), di Jalan Sudirman, Kilometer 2, Kelurahan Gading.
Kecamatan Datuk Bandar, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, saat ditangkap polisi, pelaku baru mengetahui kalung emas yang dijambretnya ternyata imitasi.
"Pelaku merampas seuntai kalung imitasi warna kuning emas," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).
Diceritakan Ahmad, kejadian berawal saat korban mengendrai sepeda motor berboncengan dengan rekannya, SRM, melintas di lokasi kejadian, rilis jnn.com
Tiba-tiba, dari arah belakang datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor matic tanpa pelat motor memepet korban dan merampas kalung imitasi milik korban dengan tangan kirinya. "Dan mendorong badan korban hingga terjatuh," ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di sekujut tubuhnya. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Kemudian, oleh warga pelaku dan barang buktinya diserahkan ke polisi. "Pelaku melanggar Pasal 365 ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP," ujarnya.
(gb-rizal/rel)