Notification

×

Iklan

Iklan

Edy Rahmayadi Harga BBM Naik Harusnya Wewenang Pemeritah

2 Apr 2021 | 11:16 WIB Last Updated 2021-04-02T07:15:16Z

Edy Rahmayadi tegaskan naiknya harga BBM wewenang pemerintah 

GREENBERITA.com
- Harga bahan bakar (BBM) nonsubsidi naik Rp 200 per liter terhitung sejak Kamis (1/4/2021). 
Pertamina menyebut kenaikan berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk bahan bakar nonsubsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatra Utara.


Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, wewenang menaikan harga BBM adalah Pertamina bukan pemerintah daerah.

Ia mengaku, pemerintah daerah hanya menyesuaikan dengan kenaikan harga brang dan dengan peraturan yang di atas sehingga ditetapkan PBBKB.

"Bukan mengacu pada Pergub, tapi Pergub yang mengacu dari atas. Kondisi tuntutan ekonomi itu harus stabil," kata Edy, Kamis (1/4/2021),rilis suarasumut.id

"Enggak lah, salah itu. Yang menentukan harga itu Pertamina apa gubernur? Jadi si ini (Pertamina) sudah tahu itu, tapi mau cari momen aja itu," ujarnya.

Kenaikan PBBKB naik lantaran berpengaruh dengan moneter. Sedangkan yang mengatur itu adalah pemerintah pusat.

"Moneter itu siapa punya? Nasional. Hanya 5 yang tak boleh dilakukan pemerintah daerah yakni hukum, pendidikan, agama, pertahanan dan keamanan, serta moneter," ungkapnya.

Edy akan melakukan pengkajian dan konsultasi terkait penundaan kenaikan. Sebab, kebijakan itu dinilai tidak populis dalam kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini dihadapi masyarakat.

"Kalau untuk itu (penundaan) kita akan konsultasikan," tegasnya.


Edy membantah jika kenaikan harga hanya terjadi di Sumatra Utara . Dia mengatakan tarif BBM berlaku di seluruh Indonesia.

"Salah anda itu, semua sama harganya. Coba cek, nanti kalau salah kita benerin," ujarnya.

Sebelumnya, Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina kepada wartawan SuaraSumut.id mengatakan, kenaikan ini mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Sumut, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021.

"Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk  BBM Nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelasnya.


Taufikurrahman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200.

Kemudian, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.

(gb-rizal/rel)