Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin |
Ketua Umum LAMI Jonly Nahampun menegaskan, dalam kasus dugaan suap DAK perubahan 2017 itu, pihaknya meminta KPK tidak terbelenggu dengan posisi Aziz Syamsuddin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Sebab, kata Jonly, kasus yang menyeret Bupati Lampung Tengah itu sudah berlagsung cukup lama. Namun sampai dengan hari ini lembaga anti rasuah itu belum juga memanggil politisi Golkar tersebut untuk diperiksa.
“Apa lantaran Aziz pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum sehingga KPK tidak memiliki nyali untuk memeriksanya? Padahal dalam fakta persidangan politisi Dapil Lampung itu namanya ikut terseret dalam kasus suap DAK perubahan tahun 2017. KPK mau cari bukti apa lagi. Namun demikian, kami percaya, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri KPK bisa segera memeriksa Aziz,” kata Jonly kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Selain itu, LAMI juga meminta agar KPK membuka kembali kasus suap mega proyek e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat ini telah divonis 15 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, kata Jonly, Aziz Syamsuddin juga pernah disebut-sebut menerima aliran dana yang diduga juga melibatkan sejumlah politisi lainnya di Senayan.
Menurut Jonly, akar permasalahan kebobrokan bangsa ini adalah kemunafikan dan adanya ketidakjujuran pejabat negara ketika memakan uang rakyat. Seperti dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah nama dan tokoh politisi di Senayan. Akan tetetapi dengan santainya seolah tidak menerima aliran dana tersebut.
“Oleh karena itu, LAMI terus mengawal proses hukum terkait dugaan suap DAK perubahan tahun 2017 lampung Tengah. Bila KPK tebang pilih dalam kasus ini, LAMI akan melakukan aksi besar-besaran ke KPK, dan menuntut lembaga super body itu segera memeriksa sejumlah tokoh politik yang terlibat dalam kasus tersebut,” pungkas Jonly.
Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan, saksi yang merupakan eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Lamteng, Taufik Rahman menyebut ada fee sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun 2017 melalui eks Direktur PT. Lampung Jasa Utama (LJU), Aliza Gunado Ladony, yang diserahkan kepada Aziz Syamsudin.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, saat ini KPK masih fokus pada materi dakwaan di persidangan.
"Kami fokus pada pembuktian unsur dakwaan terkait penerimaan uang ijon dari rekanan," ujar Taufiq.
Taufiq belum dapat memastikan apakah Azis Syamsudin dan sejumlah nama lain bakal dihadirkan di persidangan.
"Kami sedang memilah-milah, saksi mana yang terkait dengan pokok perkara untuk membuktikan unsur dakwaan," katanya.
(gb-rizal/rel)