Catatan Oleh Bungaran Sitanggang, SH.,MH |
GREENBERITA.com - Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang diduga tersangkut masalah hukum seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Jika tidak mau legowo mengundurkan diri maka, pimpinannya dapat memerintahkan agar oknum tersebut secara sadar untuk mundur.
Pengunduran diri atas oknum yang duduga terlibat dalam suatu tindak pidana, selain yang bersangkutan dapat berkonsentrasi terhadap masalah yang dihadapinya, juga menghindari kesan negatif yang mungkin saja dapat menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Menurut TAP MPR No VIII dan No VII tahun 2001 mengatur tentang hal ini. TAP MPR No VI 2001 menegaskan, Pejabat Publik yang disorot publik karena indikasi negatif harus bersedia mundur tanpa menunggu Vonnis Pengadilan.
Pesan Moran dan etika atas TAP MPR ini menunjukkan bahwa yang menjabat dalam jabatan tertentu harus turun jika terlibat masalah hukum, termasuk pejabat yang berstatus tersangka.
Beberapa oknum pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka, misalnya Andi Mallarangeng, Jero Wacik, Idrus Marham, Suryadarma Ali, Eddy Prabowo, dan beberap oknum pejabat lainnya, mundur dari Jabatannya setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Pengunduran diri mereka dari Jabatannya tersebut, selain menunjukkan ketaatannya terhadap proses hukum, juga menunjukkan kesatria annya sebagai ASN dan bentuk pertanggungan jawabannya selaku pejabat publik.
Di Kabupaten Samosir yang dijuluki, Kepingan Surga itu amat berbeda dengan beberapa daerah lainnya.
Disini, oknum Sekda Kabuoaten Samosir berinisial JS dan oknum Pjs Dinas Perhubungan SS, sejak Januari 2021 telah ditetapkan menjadi tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi terkait penyaluran Bantuan Sosial ditengah Pandemi Covit 19.
JS selaku ketua Gugus Tugas penanganan Covid 19 Kabupaten Damosir dan SS Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) selain tidak mundur dari Jabatannya juga keduanya belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Sikap penyidik dari Kejaksaan Negeri Pangururan yang belum memeriksanya sebagai tersangka di pertanyakan.
Apakah penyidik sengaja membiarkan kedua oknum pejabat itu menyandang status tersangka berlama lama tanpa status hukum yang pasti?
Ataukah ada unsur kesengajaan , atau mungkin terburu buru karena sesuatu hal yang ternyata kurang bukti misalnya?
Bukankah seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka berhak dimintai keterangannya selaku tersangka demi kepastian hukum? Demi hukum dan keadilan, KPK harus turun memberikan supervisi terhadap penyidik Kejaksaan Negeri Pangururan untuk kepastian hukum.
(Penulis adalah seorang Advokat di Jakarta)