Somad yang merupakan Lapas Kelas II B itu diduga mengendalikan narkoba jenis sabu dari dalam lapas
GREENBERITA.com - Salah satu orang Warga Binaan Lapas (WBP) Lapas Kelas II B Purwakarta yang menjadi pergunjingan karena diduga mendapatkan perlakuan tidak mengenakan seperti perlakuan kasar dari oknum polisi Polres Purwakarta.
Adapun WBP bernama Muhamad Saeful Akhirin alias Somad yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta itu berasal dari kampung Krajan Desa salam Jaya, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta yang diduga mendapatkan perlakuan tidak mengenakan.
Somad menjadi WBP di Lapas Kelas II B Purwakarta sejak 2016 karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu berdasarkan vonis pengadilan negeri Purwakarta. Info tersebut berdasarkan hasil investigasi.
Info yang didapatkan dan dihimpun, bahwa Somad yang merupakan WBP Lapas Kelas II B itu diduga mengendalikan narkoba jenis sabu dari dalam lapas. Sehingga Polres Purwakarta mengebon WBP untuk menyelidiki dugaan itu.
Dikutip dari pemberitaan, Kasat Resnarkoba Polres Purwakarta, Usep Sopiyan mengatakan pihaknya mengebon warga binaan itu benar, tapi tidak ada penganiayaan fisik yang terjadi.
"Kita sedang upaya memberantas narkotika dan sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan," kata Kasat Resnarkoba Polres Purwakarta, Rabu (03/03/2021) kemarin.
Untuk proses pemangilan, adanya surat permohonan dari Polres Purwakarta atasnama dalam surat Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Usep Supiyan untuk membawa seorang tahanan yang tak disebutkan namanya oleh Kalapas.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Lapas II B Purwakarta, Sopiana kepada awak media. Ia juga membenarkan adanya surat izin dari Kapolres Purwakarta akan tetapi disurat tersebut atasnama Kasat Narkoba Polres Purwakarta.
Saat ditanya permohonan membawa satu WBP oleh Polres Purwakarta terkait hal apa, Kalapas menyebut atas asas praduga tak bersalah memeriksa seorang WBP yang diduga masih ikutserta dalam peredaran narkotika di luar.
"Pihak Polres Purwakarta mengirim surat ke pimpinan kami ke Kantor Wilayah terus memberikan izin pemeriksaan ke seorang WBP. Pergi sehat pulang sehat kembali, enggak ada masalah," katanya seraya menepis kabar bahwa WBP tersebut mendapatkan perlakuan kasar hingga berdarah-darah.
Diketahui, bahwa Somad telah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu. Dan diamankan oleh polres Purwakarta.
Penangkapan Somad itu terjadi pada hari senin, (8-02-2016) di Jalan kaum Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta. Dari penangkapan itu, proses hukumpun berlanjut hingga Somad mendapatkan vonis dari pengadilan negeri hukuman 7 tahun penjara.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh Somad saat diamankan oleh Polres Purwakarta yaitu dengan memasukkan dua bungkus kecil plastik bening berisi kristal shabu-shabu yang dimasukkan kedalam bungkus kertas timah rokok dalam bungkus rokok yang disimpan di saku bagian kanan yang dikenakan oleh Somad.
Selain menyimpan dalam saku, Somad juga menyimpan enam bungkus plastik kecil klip yang berisi shabu-shabu yang disimpan dalam power bank berwarna biru muda dan power bank itu disimpan dalam tas selendang warna hitam.
Adapun total shabu-shabu yang berhasil disita seberat 3,1554 Gram.
Tokoh masyarakat anti narkoba Purwakarta, Setia Ruhaeli mengatakan, proses pemangilan WBP itu sudah benar sesuai aturan. Kalau melihat alurnya, kenapa pihak polisi memanggil kembali. Pasti ada informasi adanya dugaan peredaran narkoba didalam lapas dan itu yang menjadi dasar dari pemangilan WBP di Lapas Kelas II B Purwakarta.
"Tidak menutup kemungkinan peredaran narkoba juga terjadi didalam lapas dengan sistem hiden (tidak terlihat)," ucap Setia Ruhaeli yang juga salah satu pemain dram dari groub Alaluz Band kepada awak media, Jumat,(05/03/2021).
Dia mendukung langkah polres Purwakarta dalam memberantas peredaran narkoba di kabupaten Purwakarta." Kita dukung pihak polres Purwakarta dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya.
Kata mantan pemakai narkoba yang kini menjadi pengiat anti Narkoba tersebut menambahkan, semua kalangan harus saling mendukung dalam memberantas peredaran narkoba, baik kepolisian, masyarakat, pihak lapas maupun LSM dan ormas-ormas agar peredaran narkoba bisa di cegah.
(gb-rizal/rel)