Notification

×

Iklan

Iklan

Tingkatkan Kerjasama Dalam Pelaksanaan Tupoksi, PLN dan Kejati Aceh Tandatangani Perjanjian

27 Mar 2021 | 07:32 WIB Last Updated 2021-03-27T00:32:34Z

 



GREENBERITA.com - PT PLN (Persero) Regional Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
 
Hal ini sebagai wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Penandatangan nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh Abdul Mukhlis, General Manager  PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan  Sumatera Bagian Utara diwakili oleh Manajer UPP Jaringan Aceh  Khairizal, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dan  PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera dengan Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH yang berlangsung di Aula Teuku Umar Kantor PT PLN (Persero) UIW Aceh.       

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan turunan dari Kerja sama antara PT PLN (Persero) kantor  Pusat dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diikuti secara serentak oleh General Manager PLN dengan Kejaksaan Tinggi di masing-masing lokasi di seluruh Indonesia.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan. (Yan)