Notification

×

Iklan

Iklan

Racun Salah Sasaran Ibu Mertua Meregang Nyawa

9 Mar 2021 | 11:14 WIB Last Updated 2021-03-09T04:14:48Z

Mengaku berniat meracun suami

GREENBERITA.com
- NN (61) warga Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir tewas setelah makan pindang salai yang dibuat oleh menantu perempuannya, DA (45). Usut punya usut, DA ternyata mencampur pindang salai dengan satu sendok racun biawak. Hidangan tersebut kemudian dimakan oleh NN. Perempuan 61 tahun tersebut kemudian tewas dengan mulut berbusa. Tak hanya NN. Tiga ekor kucing peliharaan yang ada di lokasi kejadian juga ditemukan mati.




Menurut Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan jika DA memang kerap bertengkar dengan sang mertua yang tinggal bersama. Hal tersebut membuat DA merasa kesal dan sakit hati. "Hasil pemeriksaan di lokasi, betul ada seorang perempuan yang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa.", rilis kompas.com


"Di luar rumah juga ditemukan tiga ekor kucing yang juga sudah mati. Sementara di dalam rumah hanya ada tersangka DA dan suaminya AF," kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021). Kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Tulung Selapan. "Warga sempat emosi terhadap pelaku DA. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan ke Mapolsek Tulung Selapan," ujar Alamsyah Pelupessy.



Mengaku berniat meracun suami Tak lama setelah kasus tersebut mencuat, beredar video pengakuan DA yang mengatakan jika ian sebenarnya berniat meracuni suaminya, AF alias Otong. "Iya (mau racun) si Otong, karena Otong ini Pak selalu jahat dengan saya, katanya istrinya banyak," kata DA dalam rekaman video tersebut. Saat dikonfirmasi Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Eko Suseno mengatakan memang ada pengakuan dari DA jika ia sebenarnya ingin meracuni suaminya, AF alias Otong. Tapi menurut Eko, polisi tetap mengacu pada fakta di lapangan bahwa yang jadi korban adalah NN, mertua DA.


"Kalau dari interogasi kemarin dia (mengatakan) memang mau meracuni suaminya, tapi terkena ibu (mertuanya), tapi itu belum dibuat keterangan, baru (hasil) interogasi," kata Eko Suseno. Eko juga menyampaikan bahwa kondisi pelaku sampai hari ini normal dan sehat. Ia menjelaskan DA dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(gb-rizal/rel)