Andy Andikawira Putra.SH.MH |
GREENBERITA com- Program Vaksinasi Covid-19 tahap II untuk seluruh pelayan publik sedang gencar dilakukan di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Samosir. Program Vaksinasi ini juga akan segera dilakukan kepada setiap warga negara Indonesia setelah program untuk pelayan publik selesai.
Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) pun ikut serta melakukan sosialisasi dari aspek hukum bagi usaha yang mencoba menghalangi petugas melakukan vaksinasi Covid-19 ini dalam kegiatann "Jaksa Menyapa" di Radio Samosir Green 101.5 FM pada Selasa, 09 Maret 2021 pada episode kedua.
"Vaksinasi Covid-19 adalah sebuah upaya untuk segera mengakhiri penularan Covid-19 di Indonesia terkhusus di Samosir," ujar Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH.,MH.
Menurutnya, vaksinasi yang dilakukan secara gratis dengan pendanaan negara ini harus dilindungi untuk dapat dilakukan secara baik.
"Ada Sanski Pidana bagi siapapun yang hendak menghalangi petugas melakukan vaksinasi Covid-19 ini," tegas Kajari Samosir yang baru sebulan bertugas di Samosir ini.
(gb-rizal/rel)
Bagaimana Kajari Samosir secara gamblang menjelaskan pidana yang dimaksud, saksikan pada tayangan berikut ini.,