Kegiatan Zumba Party Aerobic Competiton Body Contest di bubarkan Polsek Sunggal |
GREENBERITA.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan bersama tim Gugus Tugas Covid -19 Medan melakukan gerak cepat dengan melakukan pembubaran kegiatan Zumba Party Aerobic Competiton Body Contest yang digelar di Gedung mewah Manhattan Lantai 3 Medan, Minggu (7/3/2021).
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH kepada wartawan mengatakan, tim sudah mengetahui adanya kegiatan melanggar prokes tersebut dengan mendatangi tempat acara tersebut dengan melibatkan petugas di lapangan.
“Minggu (7/3/2021) siang pukul 15. 30 WIB, petugas tiba di TKP dan menutup kegiatan Body Contest yang melanggar Protokol Kesehatan,” ungkap diterangkan Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan.
Lanjut orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini, begitupun terhadap panita pelaksana kegiatan juga mendapatkan sanksi dari Gugus Tugas Covid – 19 Kota Medan.
“Tentunya dengan adanya kegiatan yang melanggar Protokol Kesejatan ini tidak ada lagi kegiatan memunculkan kerumunan massa yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal,” tandas Kompol Yasir Ahmadi dengan tegas, rilis sumut24.co
Dari informasi dihimpun wartawan, kegiatan Body Contest itu dimulai sejak pagi pukul 10. 00 WIB hingga selesai. Namun, sebelum kegiatan tersebut selesai, polisi berhasil memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan.
Sementara itu, seorang warga pengunjung Manhattan bernama, Abduh mengaku, kegiatan kegiatan Zumba Party Body Contest itu melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak jaga jarak satu sama lainnya. Sehingga memunculkan kerumunan massa.
“Saya mendukung tindakan polisi melihat membubarkan kegiatan yang melanggar prokes tersebut, ” jelas Abduh kepada wartawan usai menyaksikan kegiatan Body Contest di Manhattan Medan yang dibubarkan pihak Polsek Sunggal Polrestabes Medan bersama tim Gugus Tugas Covid -19 Medan yang bergerak cepat mensiasatinya, beber Abduh.
(gb-rizal/rel)