Muhammad Latuconsina alias Jon terpidana kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon
GREENBERITA.com - Petualangan Muhammad Latuconsina alias Jon terpidana kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon yang sembilan tahun kabur, ternyata harus berakhir di jeruji sel, setelah kabur sejak 2012 sejak perkaranya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung pada tahun 2012.
Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan pada Kamis, 18 Februari 2021.
Dia mengatakan Jon ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012.
"Terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsidiair enam bulan kurungan," ucap Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.
Jon terseret dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 616.072.728.
"Sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010," ujarnya.
Jon ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman ditangkap di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan buronan dari Kejati Maluku.
"Terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon diamankan di jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak jaksa eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan melarikan diri," tuturnya.
Dia menghimbau kepada buronan koruptor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.*
+++
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : MUHAMMAD LATUCONSINA alias JON
Tempat Lahir : Ambon
Umur/Tanggal Lahir : 65 Tahun / 13 Maret 1956
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Air Mata Cina RT 01/RW 02 Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV. Pelory Karyatama)
Bahwa Terpidana MUHAMMAD LATUCONSINA alias JON selaku Direktur CV. Pelory Karyatama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 616.072.728,00.
sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Terpidana MUHAMMAD LATUCONSINA alias JON dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 subsidiair enam bulan kurungan.
Terpidana MUHAMMAD LATUCONSINA alias JON diamankan di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan melarikan diri.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(gb-rizal/rel)