Notification

×

Iklan

Iklan

Indonesia Corruption Watch Minta KPK Diminta Panggil Antam Novambar

16 Mar 2021 | 22:53 WIB Last Updated 2021-03-16T15:53:23Z
Sekjen KKP  Antam Novambar

GREENBERITA.com
- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk segera memanggil Sekjen KKP Antam Novambar
 ICW menilai Antam perlu menjelaskan maksud dari perintah Edhy Prabowo terkait penyerahan uang dari para eksportir benih lobster atau benur senilai Rp 52,3 miliar untuk bank garansi yang telah disita KPK.

"ICW mendesak agar KPK segera memanggil seluruh pihak yang disebutkan, termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar Hal ini penting agar yang bersangkutan dapat menjelaskan maksud dibalik perintah Edhy Prabowo agar setiap eksportir menyerahkan Bank Garansi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).


Kurnia menilai bukan tidak mungkin uang Rp 52,3 miliar yang disita oleh KPK adalah bagian dari komitmen fee pihak swasta yang sebenarnya ditujukan ke pejabat-pejabat Kementerian. Dia pun meminta Antam kooperatif jika nantinya surat panggilan dilayangkan KPK,rilis detik.com



 "Jika nantinya KPK telah mengirimkan surat panggilan, maka diharapkan yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi undangan pemeriksaan tersebut," ucap Kurnia.


Kurnia mengingatkan pimpinan dan deputi penindakan KPK agar tidak menghalang-halangi proses penanganan perkara. Sebab, kata dia, berkaca pada penanganan perkara lain seperti suap pengadaan paket sembako dan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI Harun Masiku, ada banyak kejanggalan yang tampak secara terang benderang.


"Rangkaian kejanggalan itu diduga dilakukan oleh oknum internal KPK sendiri yang tidak menginginkan pihak-pihak tertentu diproses hukum," katanya.


Seperti diketahui, KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir terkait perkara dugaan suap dalam perizinan ekspor benih lobster (benur). KPK menyebut uang itu merupakan jaminan dari para eksportir meskipun aturannya disebut KPK tidak ada.


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menceritakan tentang asal mula uang itu. Ali menduga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo awalnya memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir.


"Tersangka EP (Edhy Prabowo) sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau Bank Garansi dari para eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM atau Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan," ucap Ali kepada wartawan, 


Ali mengatakan ada dugaan bila perihal bank garansi itu tidak ada aturannya. Hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.

"Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali.

Antam sendiri telah angkat bicara terkait dugaan Edhy Prabowo memerintahkan dirinya untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir benih lobster atau benur. Apa kata Antam?


"Saya hanya akan jawab ke penyidik," kata Antam kepada detikcom, Senin (15/3).

Dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo. Enam orang lainnya adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP.

Dari keseluruhan nama itu, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sisanya disebut KPK sebagai penerima suap.

Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy Prabowodiduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.


Dari nama-nama tersangka di atas, Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.