Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim PN Balige Kabulkan Prapid Kaliaman Turnip Terhadap Polres Samosir

15 Mar 2021 | 17:10 WIB Last Updated 2021-03-15T10:10:21Z

Pengadilan Negeri Balige Kabulkan permohonan praperadilan kuasa hukum Kaliaman Turnip terhadap penangkapan yang dialaminya oleh Kepolisian Resort Samosir.

GREENBERITA.com -
Pengadilan Negeri Balige Kabulkan permohonan praperadilan kuasa hukum Kaliaman Turnip terhadap penangkapan yang dialaminya oleh Kepolisian Resort Samosir.


Hal itu dibenarkan Lamlam Sitanggang, SH dari Kuasa Hukum Kaliaman Turnip ketika dikonfirmasi Greenberita pada Senin, 25 Maret 2021.


"Setelah mengadili permohonan kami, Hakim PN Balige mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Lamlam Sitanggang.


Menurutnya, Hakim menyatakan tidak sah penangkapan yang dilakukan oleh Polres Samosir sebagai Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/09/I/2021 Reskrim tertanggal 22 Januari 2021.


"Hakim menyatakan tidak sah Penahanan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/06/I/2021 Reskrim tertanggal 23 Januari 2021dan memerintahkan agar Pemohon dikeluarkan dari tahanan," sambung Lamlam Sitanggang.


Lamlam Sitanggang selalu kuasa hukum didampingi Irwan Sitanggang,SH

serta Saut Martua Purba, SH, MH

dari Kantor Hukum “IRWAN SITANGGANG SH & REKAN”.


Kejadian bermula ketika Termohon menjemput Pemohon dari rumah Pemohon tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan dan juga tidak memberikan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga Pemohon yakni istri Pemohon yang pada saat penangkapan sedang berada di rumah bersama Pemohon dan saksi-saksi lainnya.


"Bahwa pada Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh Petugas Kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada Tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa," jelas Irwan Sitanggang.


Selanjutnya disebutkan bahwa Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan dan selanjutnya pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana disebutkan Penyidik atau Penyidik Pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas.


(GB-ferndt01)