Rizal Naibaho berniat akan melaporkan balik pihak yang menudingnya kepada pihak kepolisian. |
GREENBERITA.com - Niat baik untuk melakukan pembagian sembako dan bibit untuk membantu warga diawal pandemi Corona di Samosir, malah dituduh bagian dari team pemenangan salah satu calon Bupati Samosir, membuat Rizal Naibaho berniat akan melaporkan balik pihak yang menudingnya kepada pihak kepolisian.
Rizal Naibaho yang keseharianya seorang fotografer ini akan melaporkan OS, anak seorang pedagang beras di Pangururan Kabupaten Samosir.
Nama Rizal Naibaho disebut sebut OS dalam laporan OS ke Propam Mabes Polri terhadap mantan Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh dengan laporan dugaan penyalah gunaan wewenang, kode etik, dan keberpihakan termasuk dugaan tindak pidana Korupsi.
Menurut OS sang pelapor, dalam pemberitaan yang di lansir pada Media Sosial mengatakan, Kapolres membagikan beras untuk masyarakat Samosir pertengahan April 2020 untuk mendukung Vantas.
Rizal Naibaho, yang disebut sebut pihak yang mengorder dan membayar beras tersebut pada CV Rodearni , milik ayah, OS akhirnya berang dan merasa di fitnah dan dicemarkan nama baiknya.
Menurut Rizal Naibaho, sembako yang dibagikan kepada masyarakat pertengahan April 2020 tersebut sama sekali tidak terkait dengan sosialisasi menjelang Pilkada Samosir.
"Bagaimana ada kemungkinan sembako tersebut ada kaitannya dengan sisialisasi Balon saat Itu? Sedangkan dalam karung tersebut tertulis dari CV," ujar Rizal Naibaho.
Rizal mengaku memang dipercaya seseorang Darmawan marga Pasaribu pada bulan April 2020.
"Dia bertanya, apa yang bisa dibantu untuk rakyat Samosir dalam kondisi sulit ditengah Pandemi. Beberapa anggota Wartawan yang ikut mendengar , menyarankan, agar memberikan bantuan dalam bentuk Sembako," kata Rizal.
Tambah Rizal, sesungguhnya tidak cuma Sembako, tetapi juga ada bibit Jagung yang diberikan .
"Jelas jelas tidak ada kaitan sama sekali terhadap sosialisasi salah satu dari 3 Balon saat itu," tambahnya dengan kesal.
Bahkan pada pembicaraan penyaluran dana bantuan itu, beberapa kali pertemuan OS ikut.
"Kok bisanya menuduh uang itu seolah olah dari Ober Gultom?," kata Rizal Naibaho penuh tanya.
Rizal, yang juga dikenal sebagai pengelola cafe didepan Polres Samosir ini berencana melaporkan balik OS kepada Polres Samosir.
"Suatu laporan Polisi yang dilaporkan seseorang padahal dia tahu laporan itu tidak benar maka dapat dilapor balik dengan ancaman pasal 317 KUHP," turur Rizal membacakan pasal di KUHP.
Bahkan Rizal berencana akan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagai diatur dan diancam dalam pasal 27 UU ITE.
(Gb-ferndt01)