Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Langgar Kode Etik, Rapberjuang Laporkan Bawaslu Samosir ke DKPP

12 Mar 2021 | 19:23 WIB Last Updated 2021-03-15T05:56:04Z

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir

GREENBERITA.com -
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan, selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupai dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon  bersama Juang Sinaga (Rapberjuang),  mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir: Anggiat Sinaga, SS, Rianto Nainggolan, SH, dan Robintang Naibaho, SH sebagai teradu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta pada Jumat, 12 Maret 2021.


Dalam laporan Pengaduan ke DKPP RI nomor  01-12/SET02/III/2021 itu

diajukan karena sejak masa pendaftaran Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir (September 2020) sampai saat Sidang Perselisihan di Mahkamah Konstitusi pada bulan Februari 202, para teradu diduga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017. 


"Dalam naskah Pengaduan yang kami ajukan ke DKPP, Kuasa Hukum Rapberjuang menguraikan 14 (empat belas) pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Para Teradu, diantaranya atas tindakan Para Teradu yang menolak secara serampangan semua laporan yang pernah diajukan oleh pihak Rapberjuang," ujar BMS Situmorang, salah satu kuasa hukum Rapberjuang.


Dia juga mengaku melaporkan dugaan pembiaran atas perbuatan salah salah satu Balon/Calon yang mempengaruhi 60 ribu Pemilih.


"Yaitu dengan cara memberikan Parcel, 1 karung beras, dan Uang Rp. 300.000,- ditambah Rp. 600.000,- per pemilih," ujar BMS Situmorang.


Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Para Teradu, Pengadu meminta kepada DKPP agar menjatuhkan Sanksi Pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu.


"Serta untuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu," pungkas BMS Situmorang. * (Gb-Andesiregar05)