GREENBERITA.com - Kepolisian Resor Samosir melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga pembalak liar hutan dari kawasan Simanindo pada hari Sabtu, 6 Maret 2021.
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Samosir.
"Masih dalam penyelidikan," kata Kabag Humas Polres Samosir, Iptu M Silalahi saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya.
Sebelumnya, warga dan para penggiat lingkungan resah dengan para pelaku pembalakan hutan yang secara liar disinyalir melakukan pembalakan liar.
Kedua pelaku yang berjumlah dua orang ini ditangkap saat kedua pelaku sedang menebang kayu. Apesnya, keduanya hanya suruhan dengan upah harian lepas.
"Benar, dua pelaku itu sudah ditahan di Polres Samosir," kata petugas Dinas Kehutanan, Anggiat Simatupang.
Sementara itu, Jontara Turnip warga Besar Sipinang Desa Marlumba yang mengantongi Surat ijin pengelolaan hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara Pada Tahun 1999 meminta supaya aparat kepolisian Polres Samosir segera menangkap para pelaku penyadapan Pinus di kawasan Simanindo, Kabupaten Samosir.
"Saya sudah berulang kali melaporkannya kepada penegak hukum tentang penyadapan pinus liar dilokasi hutan yang saya kelolanya. Bayangkan saja, pinus pinus saya dideres secara ilegal," katanya kepada wartawan pada Sabtu 6 Maret 2021.
Ia juga menjelaskan, pohon pohon pinus jenis Cemara yang ditanamnya dan tumbuh menjadi penyangga tanah untuk menghindari rawan longsor hingga penyangga kawasan Danau Toba telah digarap oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Yang pasti saya hanya berharap penegak hukum bisa menindaklanjuti dan memproses para pelaku panderes ilegal yang dengan brutal menghabisi pohon pohon yang saya tanam," katanya. (Gb-ferndt01)