Kepolisian Resor Samosir secara resmi telah menyerahkan berkas perkara diduga kasus penganiayaan MS dengan Laporan Polisi Nomor LP / 57 / IV / 2020 / SMR / SPK
GREENBERITA.com - Kepolisian Resor Samosir secara resmi telah menyerahkan berkas perkara diduga kasus penganiayaan MS dengan Laporan Polisi Nomor LP / 57 / IV / 2020 / SMR / SPK
kepada pihak Kejaksaan Negeri Samosir pada Senin, 08 Maret 2021.
Hal ini disampaikan Kapolres Samosir melalui Kasubag Humas Polres Samosir Iptu M.Silalahi pada rilis yang diterima greenberita pada Selasa, 09 Maret 2021.
"Bahwa berkas perkara tersebut telah kami limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) pada hari Senin 08 Maret 2021," ujar Silalahi.
Menurutnya, Unit Pidum Polres Samosir juga menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samosir.
Pernyataan ini juga sekaligus klarifikasi Polres Samosir terhadap pemberitaan beberapa media sebelumnya.
Kesigapan Kapolres Samosir yang selalu cepat dan tanggap menanggapi laporan masyarakat diapresiasi oleh Ketua Harian DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kabupaten Samosir, Ranto Limbong.
"Kita salut dan apresiasi terhadap Pak Kapolres Samosir, yang selalu tanggap dengan keluhan warganya," ujar Ranto Limbong.
Hal senada disampaikan Ketua FKTM (Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat) Samosir, Obin Naibaho.
"Memang beliau sangat mementingkan kepentingan dan kenyamanan warganya, kita apresiasi sikap pemimpin muda ini untuk terus sukses memimpin di kepolisian khususnya di Samosir kita ini," pungkas Obin Naibaho. *
(Gb-ferndt01)