Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap Kasus empat tenaga |
GREENBERITA.com - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap Kasus empat tenaga kesehatan (Nakes) di Pematangsiantar
Bahwa pada 20 September 2020 yang diduga melakukan penistaan agama ketika melakukan pemulasaraan jenazah.
Atas putusan Kejaksaan Negeri Siantar ini, para pemimpin gereja di Indonesia yaitu Ephorus HKBP, Ephorus GKPS, Bishop GKPI, Ephorus HKI dan Sekum Moderamen GBKP menyatakan sikap dengan memberikan apresiasi kepada lembaga kejaksaan seperti rilis yang diterima greenberita pada Kamis, 25 Februari 2021.
Para pemimpin
Gereja-gereja di Sumatera Utara ini melihat kasus ini telah mengundang berbagai reaksi dalam masyarakat.
Karena itu, guna menjaga kerukunan masyarakat dan kedamaian dalam situasi Pandemi Covid-19 di
Pematangsiantar, para pemimpin gereja ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang mengeluarkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan pada tanggal 24 Februari 2021.
Kami percaya hal ini didasari oleh semangat
dari para aparat penegak hukum dalam melakukan tugasnya secara adil, profesional, tanpa intervensi
atau tekanan dari pihak lain. Tindakan mereka sejalan dengan semangat penegakan hukum
Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dan
membawa kedamaian dalam masyarakat.
2. Kami mengajak semua komponen masyarakat di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, untuk
bersama-sama menjaga kehidupan sosial yang toleran, saling menghargai, dan kondusif; membuka
ruang dialog; secara khusus di Kota Pematangsiantar yang dikenal sebagai salah satu kota paling
toleran di Indonesia.
3. Kami menghormati, mendukung, dan mendoakan mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan
yang bekerja dengan kode etik mereka, bekerja untuk kesehatan masyarakat.
4. Lebih lanjut kami menghimbau Pemerintah, DPR/DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan
lembaga-lembaga negara/pemerintahan lainnya, baik di pusat maupun di daerah untuk meninjau ulang produk hukum terkait penodaan agama yang sangat diskriminatif dan sarat dengan pasal-pasal karet baik melalui legislative review, judicial review, ataupun hal-hal lain sesuai hukum yang berlaku baik untuk norma maupun pelaksanaan/enforcement dari produk hukum tersebut dengan prinsip yang berkeadilan dan restorative justice untuk membawa kedamaian di masyarakat.
Gereja-gereja di Sumatera Utara membuka diri terhadap seluruh komponen masyarakat untuk mencari solusi bersama dalam menyelesaikan masalah ini agar kita bisa tetap fokus bersama pemerintah untuk menghadapi Pandemi Covid-19, demi terciptanya hubungan sosial yang baik dan harmonis.
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan |
Para pemimpin gereja mengajak umat untuk terus berdoa agar Tuhan Allah memberkati usaha-usaha kesehatian anak-anak bangsa menghadapi tantangan
nyata yang kita hadapi sebagai bangsa.
Sebelumnya diberitakan seorang pasien perempuan di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar meninggal dunia dan empat tenaga kesehatan (nakes) laki-laki yang melakukan pemulasaran jenazah untuk protokol pemakaman pasien Covid-19 yang harus segera dilakukan.
Ternyata tindakan keempat nakes tersebut dilakukan dengan alasan ketiadaan nakes perempuan untuk pemulasaran jenazah. *
(Gb-ferndt01)