Ilustrasi rapid test antigen |
Petugas menangkap pelaku AH (39) pembuat surat rapid test antigen palsu, pada Minggu 31 Januari 2021.
Pelaku AH (39) adalah sekretaris di Rumah Sakit Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar.
Ia ditangkap di Desa Kurusumaga, Kecamatan Tanralili usai menjadi buronan.
Dari Instagram @divisihumaspolri pada Senin 1 Februari 2021, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Rusli mengungkapkan," kita sudah amankan pelakunya tadi malam di rumah salah satu keluarganya di Maros ini," kata Kasat Reskrim, dirilis oleh PortalLebak.com
Sebelumnya, Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin mengamankan 18 calon penumpang di bandara yang terbukti menggunakan surat rapid antigen palsu.
Mereka ketahuan setelah petugas KKP melakukan pengecekan dan memastikan surat itu palsu.
Mereka mengaku mendapatkan surat itu dari pejabat RS UIT, Makassar, dengan harga Rp 250-300 ribu untuk satu penumpang
(gb-rizal/rel)