Surat Perjanjian Kerja kepada P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, |
Disela apel pagi Gabungan, Pemerintah Kabupaten Samosir menyerahkan, Petikan Keputusan Bupati Samosir dan Surat Perjanjian Kerja kepada P3K diserahkan Plh. Bupati Samosir yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir Lemen Manurung, S.Pd kepada 11 (sebelas) orang golongan V dan 14 orang golongan IX.
Pada kesempatan ini Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten menyampaikan selamat bergabung sebagai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, berharap agar P3K yang sudah menerima Surat Keputusan untuk mempelajari tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
Dalam laporannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs. Agus Sinaga menyatakan bahwa ditetapkannya Keputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 12 Pebruari 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir TA 2021, berdasarkan Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 1 poin 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 31 poin 4 serta Keputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Adapun tujuan pelaksanaan penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Samosir dan Surat Perjanjian Kerja diharapkan terdapat perubahan dalam diri P3K, terutama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi P3K.
"Sehingga pelayanan kepada masyarakat yang diberikan akan lebih baik dan optimal, karena ASN merupakan penggerak birokrasi pemerintah," ujarAgus Sinaga, Kepala BKD Samosir. *(Gb-ferndt01/rel)