Notification

×

Iklan

Iklan

Pengamat Hukum Nilai Gugatan Rapberjuang ke MK Lemah

3 Feb 2021 | 11:08 WIB Last Updated 2021-02-03T05:51:20Z

Januari Sihotang

GREENBERITA.com
- Pasca pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pasangan nomor urut 3 Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.


Menurut praktisi Januari Sihotang , gugatan pasangan petahana Pilkada Samosir yakni Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rapberjuang) ke Mahkamah Konstitusi dianggap lemah. 


Tayangan ini akan memberikan analisis terkait permohonan/gugatan tersebut.




Analisis dalam video ini terkait 5 hal yakni; Kewenangan Mahkamah Konstitusi,


Legal Standing Pemohon, Tenggat Waktu, Pokok Permohonan, Petitum.


Lima hal ini di kupas tuntas oleh pakar hukum dan pengamat hukum Januari Sihotang. 


(gb-rizal/rel)

Untuk tau lebih banyak silahkan lihat vidio di bawah ini