Januari Sihotang
GREENBERITA.com - Pasca pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pasangan nomor urut 3 Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.
Menurut praktisi Januari Sihotang , gugatan pasangan petahana Pilkada Samosir yakni Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rapberjuang) ke Mahkamah Konstitusi dianggap lemah.
Tayangan ini akan memberikan analisis terkait permohonan/gugatan tersebut.
Analisis dalam video ini terkait 5 hal yakni; Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Legal Standing Pemohon, Tenggat Waktu, Pokok Permohonan, Petitum.
Lima hal ini di kupas tuntas oleh pakar hukum dan pengamat hukum Januari Sihotang.
(gb-rizal/rel)
Untuk tau lebih banyak silahkan lihat vidio di bawah ini