GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19 ke tingkat penyidikan dan akan segera menetapkan tersangka atas kasus ini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Budi Herman, SH.,MH ketika melakukan press rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, jalan Hadrianus Sinaga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Senin, 15 Februari 2021.
"Benar, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Budi Herman yang didampingi Kasi Pidsus PM Meliala dan Kasi Intel Tulus Tampubolon.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 25 Juni 2020 lalu.
"Perkembangan kasus bansos ini termasuk cepat dan sudah ada hasil kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang melakukan investigasi beberapa waktu yang lalu," tegas Budi.
Dari hasil penyidikan melalui pemeriksaan lanjutan kepada beberapa saksi dari kasus bansos covid-19 ini, kejaksaan akan dilakukan penetapan tersangka.
"Secepatnya kami akan sampaikan bila sudah dilakukan penetapan tersangka," pungkas Budi.