GREENBERITA.com- Pasca pelaksanaan Pilkada Samosir 9 Desember 2020 lalu, pasangan calon Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga mengajukan gugatan permohonan Mahkamah Konstitusi RI.
Pada Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Samosir yang kedua ini dilakukan pada Rabu 3 Februari 2021 di Panel 2 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Pada persidangan ini pihak termohon dan terkait menyampaikan nota eksepsi atas gugatan yang diajukan Rapberjuang kepada KPU Samosir dan Vandiko Timotius Gultom- Martua Sitanggang.
(gb-rizal/rel)
Bagaimana tanggapan Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang kedua ini, berikut adalah tayangannya.,