GREENBERITA.com - Tokoh masyarakat Papua, Pendeta Albert Yoku meminta agar dilakukan penegakan hukum bagi pejabat-pejabat pemerintah daerah yang menyalahgunakan dana Otonomi Khusus (otsus). Hal ini disampaikan Albert saat bersama Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua melakukan audiensi dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, di Istana Ballroom, Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (22/02/2021).
"Kami harap mesti ada penegakan hukum di Papua, terutama pejabat-pejabat pemerintah di daerah serta semua yang menyalahgunakan dana Otsus," ujar Albert Yoku yang juga bagian dari tim pemekaran Provinsi Papua ini.
Menurut pendeta Albert, Otsus adalah berkah besar dari pemerintah pusat untuk orang asli Papua. "Bila digunakan dengan baik akan jadi berkah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi," tambah Albert.
Senada dengan itu, tokoh perempuan yang juga Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Injili (PW GKI) Papua Dorince Mehue, meminta pemerintah pusat mengevaluasi penggunaan dan pengelolaan dana otsus sejak 2002 sampai saat ini.
"Otsus ini berkah dari Tuhan melalui pemerintah pusat, tapi disalahgunakan oleh sejumlah orang sehingga dampaknya tidak sampai ke rakyat Papua," tegas Dorince Mehue.
Menurut Dorince, pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi bersama dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, termasuk mengevalusi kesenjangan antar wilayah adat yang masih terjadi.
"Provinsi Papua mesti dimekarkan, untuk mencapai keadilan sehingga tidak hanya sejumlah wilayah dan wilayah adat saja yang mendapatkan dana Otsus yang cukup. Kami siap untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD akan menindaklanjuti dan telah mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri agar penegakan hukum segera melakukan penegakan hukum di Papua.
"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," ujar Mahfud.
Terkait berbagai usulan lain termasuk pemekaran provinsi, Menko Polhukam menegaskan akan memfollow up dengan dua langkah. Pertama, proses legislasi yang nanti akan disampaikan ke tim melalui Kemendagri.
"Kedua, saya sudah minta deputi satu Kemenko Polhukam untuk segera memetakan agar wilayah pemekarannya tepat, termasuk mengkaji usulan dari para kepala derah dan tokoh masyarakat tadi," tegas Mahfud.
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala BSSN Hinsa Siburian, yang juga mantan Pangdam Papua, Sesmenko Polhukam Mayjen TNI Tri Soewandono yang juga mantan Danrem Papua, Deputi Bidang Poldagri Kemenko Polhukam, Staf Khusus Menko Polhukam, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Kepala Daerah dan DPRD Provinsi Papua serta tim pemekaran Provinsi Papua.
(gb-rizal/rel)