Hendri Marihot Siregar, SH |
Hal itu terbukti ketika seorang Kepala Desa Pematang tinggi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau menyatakan hal tersebut kepada wartawan pada Selasa, 02 Februari 2021 dikantornya.
"Kami telah klarifikasi surat konfirmasi bapak kepada inspektorat, bahwa pekerjaan yang kami lakukan pada kegiatan tahun 2018 lalu telah diperiksa oleh pihak inspektorat dan tidak ada masalah,” ujar Andi Agus , Kepala Desa Pematang Tinggi.
Bahkan Anggota Tim Empat Inspektorat Pemkab Pelalawan Ledi, yang memeriksa kegiatan tersebut menyuruh kepala desa menjawab konfirmasi wartawan dengan lisan.
Staf Inspektorat Pemkab Pelalawan, Khairul |
Mendapat penyampaian seperti itu, wartawan mencoba menghubungi pihak Inspektorat Pemkab Pelalawan bernama Ledi yang dimaksud oleh kades tersebut.
Ledi pun membenarkan dan mempersilahkan wartawan untuk menemuinya di Kantor Inspektorat Pemkab Pelalawan.
Wartawan yang menemuinya pada Rabu 03 Maret 2021 diterima oleh ketua Tim empat, Khairul bersama rekannya.
Namun ibu Ledi tidak dapat hadir karena sedang tugas lapangan.
Dalam penjelasan Khairul kepada wartawan mengatakan bahwa sesuai peraturan yang akan memberikan penjelasan setiap konfirmasi yang dilakukan oleh LSM atau wartawan.
Ketika dikonfirmasi dasar hukum peraturan tersebut, yang mengatakan bahwa Inspektorat Pemkab Pelalawan menjadi pihak yang memberikan jawaban kepada wartawan ataupun LSM, Khairul mengaku lupa.
"Kalau tidak salah, aturan itu dibuat tahun 2017 atau tahun 2018” jawab Khairul sekenanya.
Penyampaian Khairul ini coba ditelusuri wartawan ke bagian hukum Pemkab Pelalawan, namun tidak ada informasi didapat yang mengatakan bahwa kewajiban inspektorat menjawab konfirmasi wartawan atau LSM.
Namun ketika wartawan mulai mempertanyakan penjelasan apa yang akan diberikan terkait surat konfirmasi sebuah media kepada pihak Desa pematang Tinggi, Khairul berdalih tidak dapat menjawab konfirmasi wartawan, kecuali ada perintah atasan.
"Itu aturan mainnya oak," ujar Khairul beralasan.
Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan, bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-undang tersebut juga menggaris bawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik maka
penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Terpisah, praktisi hukum di Kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa
Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi karena relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
"Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik," ujar Hendri Marihot Siregar, SH, ketika ditemui dikantor IPJI DPC Kabupaten Pelalawan, di Seminai Ujung Simpang Empat pada Kamis 04 Februari 2021.
Hendri yang keseharianya berprofesi sebagai pengacara ini menyampaikan pendapatnya bahwa jika LSM atau wartawan melakukan salah satu tugas pokok dan fungsinya yaitu sebagai sosial control, pihak inspektorat yang akan memberikan penjelasan/ terkait konfirmasi kepada pihak desa.
Hendri mengemukakan, bahwa Tupoksi Inspektorat itu sendiri adalah perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
"Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Juga melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati," tambah Hendri Marihot Siregar.
Dia menambahkan bahwa tugas inspektorat lainnya adalah penyusunan laporan hasil pengawasan kepada Bupati Pelalawan.
Selanjutnya ada bentuk Koordinasi antara inspektorat yang adalah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini merupakan political will yang kuat diantara penegakan hukum untuk melakukan koordinasi.
Lagi, lanjutnya bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 30 Tahun 2014, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus mampu membangun jejaring dengan kalangan akademisi/ahli, LSM dan berbagai stake holders lainnya yang dapat membantu penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
"Ini berarti APIP perlu menjalin hubungan kerjasama dengan masyarakat apakah itu LSM maupun pihak media”, Hendri.
Hendri menyimpulkan tidak benar inspektorat menjadi corong desa atau instansi lainnya untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada LSM maupun media.
"Jadi seolah fungsi inspektorat menjadi backup kades," pungkas Hendri Siregar.
(Gb-Iren03)