Team Jaksa Penyidikan Kasus Bansos Kejaksaan Negeri Samosir |
GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penetapan tersangka kepada Sekretaris Daerah Pemkab Samosir JS pada kasus dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non dalam penanganan Covid-19.
Selain JS, Kejaksaan Negeri Samosir juga menetapkan Plt Kadis Perhubungan SS sebagai tersangka pada kasus yang sama. JS ditetapkan tersangka selaku PPK Pengadaan makanan tambah gizi dan SS sebagai Kepala ULP Samosir.
Penetapan status tersangka dua pejabat teras Pemkab Samosir ini disampaikan Team Jaksa Penyidikan Kasus Bansos di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, jalan Hadrianus Sinaga Kecamatan Pangururan pada Selasa, 16 Februari 2021.
"Benar, setelah melakukan pemeriksaan hari ini, kita meningkatkan status saksi JS yang adalah Sekretaris Daerah Pemkab Samosir dan saudara SS adalah Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M. Meliala, SH.,MH.
Menurutnya penetapan tersangka atas JS dan SS berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri samosir nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.
"Bahwa penetapan tersangka kepada keduanya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penaggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19," tambah Paul M Meliala.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi Tampubolon menyatakan bahwa kepada kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah serta kepada dua tersangka tersebut tidak kita lakukan penahanan." terang Tulus Tampubolon.
Tambah Tulus, kedepannya kedua tersangka akan kembali dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksan kepada kedua tersangka berjalan sekitar 8 jam dengan team jaksa pemeriksa Kasi Pidsus Paul M Meliala dan Kasi Datun Ris PH Sigiro, SH., MH didampingi Daniel Simamora, SH.