Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Penembakan di Solo, Sandy Nayoan Cs Praperadilkan Polri

8 Jan 2021 | 08:50 WIB Last Updated 2021-01-08T01:50:13Z

Pengacara Sandy Nayoan dan Hedryatna

SURAKARTA, GREENBERITA.com
||  Kantor Pengacara Sandy Nayoan and Partners akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian RI cq Kapolri, cq Kapolda dan cq Kapolres di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Solo, Jawa Tengah.


Adapun Gugatan praperadilan ini terkait penangkapan, penahanan,  pengeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka berinisial LJ dalam kasus dugaan penembakan yang terjadi di wilayah Jalan Monginsidi Kecamatan Banjarsari Solo pada awal Desember 2020 lalu.


"Rencana sidang awal peradilan digelar di PN Surakarta, Jumat, 8 Januari 2021, besok pagi dengan agenda pembacaan gugatan dari kami selaku pemohon," kata Sandi pengacara LJ, kepada wartawan, Surakarata, Kamis, 7 Januari 2021.


Sandy menganggap tindakan penyidik Polisi pada saat penangkapan LJ yang meletakan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan berencana terkesan dipaksakan.


"Kenapa demikian, karena tidak ada korban luka, memang kami akui ada pengerusakan pada mobil Alpard tersebut. Namun penembakan itu sebagai peringatan atau sebagai upaya menghentikan mobil karena klien saya ditinggal begitu turun dari mobil dan lalu ditabrak. Untuk niat percobaan pembunuhan tidak mungkin karena saat kejadian, didalam mobil ada istri klien saya dan juga kakaknya," ujar Pengacara yang pernah peran sosok Midun dalam sinetron sSengsara Mebawa Nikmat itu.


Seyogyanya penyidik mengacu pada Perkaba Nomor 4 Tahun 2014 pada 9 huruf b yakni kecermatan dan ketelitian menganalisis kasus atau perkara, dan huruf c ketepatan dalam menerapkan pasal dan unsur-unsur yang dipersangkakan.


"Jika benar olah TKP sudah dilakukan dari informasi berita yang beredar apakah penyidik sudah melakukan sesuai Perkaba maupun ketentuan berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2016 salah satunya di Pasal 10," ujarnya.


Lanjut Sandy yang kerap mengajukan praperadilan itu menjelaskan, bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan itu untuk menguji tahap-tahapan yang dilakukan penyidik Polisi Surakarta hingga penetapan status LJ sebagai tersangka, sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa kejadian yang sesunguhnya.


"Dari keterangan Polisi di media sudah dilakukan Olah TKP, lalu siapa saja yang dihadirkan saat dan menyaksikan Olah TKP tersebut. Kita tau penyidik memahami akan sebuah peristiwa tapi harus realistis berdasarkan fakta juga. Kalau, keterangan dan informasi dari satu pihak ini menjadi bias, terkesan pengiringan opini dan memojokan klien saya," ungkap Sandi yang pernah menjadi Dosen di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia itu.


Dia menambahkan, jika kliennya disebut akan kabur saat ditangkap disalah satu pool bus di daerah Palur, Karang Anyer, hal ini terkesan janggal. 


"Bagaimana mau kabur, kalau kata Polisi LJ sudah berencana mau membunuh. Kalau diduga sudah berencana klien saya sudah mempersiapkan dengan mateng jauh hari, tidak perlu naik bus dan beli tiket  apalagi, di masa pandemi virus Covid-19 ini dengan usia klein diatas 70 tahunan, rentan dengan kerumunan," papar Sandy.


Sementara kuasa hukum lainnya Hedryatna menguatkan bahwa dari berkas dan keterangan yang diterima pihaknya, penembakan itu terjadi karena LJ ditabrak oleh mobil Alphard yang di tumpanginya, sehingga secara spontanitas klien tersebut mengeluarkan senjata api miliknya dengan maksud untuk melindungi diri.


"Nah, kalau sudah mengacam nyawanya dia pun spontanitas tanpa pikir panjang. Dan lokasi kejadian itu di tempat wilayah usahanya, ibarat orang masuk ke rumah kita, kemudian dirasakan kehadiran orang tersebut akan mengancam nyawanya, tentu berupaya melindungi diri, apalagi klien kami merupakan pemilik senpi yang sah, karena memiliki ijin," ucap Hendryatna.


Hedryatna menambahkan aneh ketika hendak melakukan percobaan pembunuhan terhadap kakak iparnya harus dilakukan didepan istri dari kleinnya serta seorang supir yang membawa mereka.


"Kalau orang normal tidak mungkin melakukan sekejam itu, ada niat pun tidak. Apalagi LJ dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap kakak iparnya, didepan mata istrinya," ungkap Hendryatna yang pernah menjadi Dosen Universitas Pasundan, Bandung itu.


Terkait, penyebaran informasi ihwal kejadian kasus yang melilit LJ adanya sengketa hutang piutang antara LJ dan kakak iparnya itu, mereka tidak ingin mengomentari tentang informasi tersebut.


"Karena ini negara hukum, maka biarlah hasil dari proses hukum nantinya yang akan membuka fakta sebenarnya, kami juga sudah mempelajari bukti-bukti yang ada pada kami, hanya sekarang ini kami sedang konsentrasi dalam persiapan persidangan praperadilan dulu" papar Hendryatna.


Pihaknya pun berencana akan melaporkan orang  yang menabrak LJ tersebut ke Polisi, Sandy pun telah melaporkan tindakan perlakuan oknum Polisi ke Mabes Polri atas penyidikan dan perlakuan terhadap LJ. Selain itu tim kuasa hukum LJ juga berencana hendak melaporkan ke Komnas HAM terkait pembantaran LJ di RSUD Moewardi Solo berdasarkan bukti-bukti foto yang ada pada mereka.


Intinya, tim kuasa hukum LJ akan terus melakukan upaya-upaya hukum sehubungan dengan kepentingan dan hak-hak kliennya, demi kepastian dan penegakan hukum serta keadilan, terlebih penegakan terhadap hak asasi manusia.


"Kehadirian saya dan mas Hendry di Solo untuk membela dan membantu para pencari keadilan di Kota Solo dan seputaran Indonesia," tandasnya.* (Gb-edo/ril)