Selundupkan 2 kilogram sabu melalui Bandar Udara (Bandara) Kualanamu, empat warga Aceh dibekuk |
Keempat pelaku yang merupakan jaringan pengedar Aceh-Sumatera Utara (Sumut)- Solo, Jawa Tengah (Jateng) itu, antara lain Mawardi (23), warga Dusun Bukit Mesjid, Desa Matang Serdang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Irwandi (25), warga Desa Matang Puntong, Kecamatan Seunoddon, Aceh Utara, Aceh, Khairul Rizal (30), warga Dusun Cot Agu, Desa Matang Puntong, Kecamatan Seunoddon, Aceh Utara, Aceh dan Zulfikar (23), warga Desa Matang Putong, Kecamatan Seunoddon, Aceh Utara, Aceh.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial kepada wartawan di Kantor Bea Cukai, Bandara Kualanamu, Rabu (27/1/21), menjelaskan keempat tersangka awalnya hendak berangkat menuju Solo dari Bandara Kualanamu.
Saat di bagian X Ray, para tersangka diperiksa berikut barang-barangnya. Terdeteksilah ada benda aneh di masing-masing sepatu para tersangka.
Petugas Avsec bersama Bea Cukai menghubungi pihak BNN, kemudian mengamankan keempat pelaku dan barang bukti 16 bungkus sabu seberat 2.017,4 gram (2 kg) sabu.
"Barang bukti sabu itu dari keterangan para tersangka akan dibawa dan diedarkan ke Solo, Jawa Tengah. Dari tersangka, Mawardi, disita barang bukti empat bungkus plastik berisi sabu seberat 545,9 gram sabu, sebuah kartu tanda penduduk (KTP), satu unit hape merek Oppo, dua Sim Card dan dompet merek Levis warna coklat," terangnya.
Sementara dari tersangka, Zulfikar, disita barang bukti empat bungkus plastik berisi sabu dengan berat 435,9 gram, sebuah KTP, satu unit hape merek Vivo, satu unit hape Samsung lipat, tiga Sim Card dan dompet warna coklat.
Dari tersangka, Irwandi ditemukan barang bukti sabu seberat 472,8 gram, sebuah KTP, satu unit hape merek Oppo, hape Nokia tipe 105 warna hitam, dua Sim Card dan dompet warna coklat. Sedangkan dari tersangka, Khairul Rizal, didapati barang bukti sabu seberat 458,8 gram, KTP, hape merek Oppo, hape Nokia warna biru dongker, satu Sim Card dan dompet warna coklat.
"Keempat tersangka mendapatkan sabu tersebut dari Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara," sebut Atrial.
Dari hasil interogasi, sambung Atrial, pemasok sabu terhadap keempat tersangka adalah CD, warga Panton Labu, Aceh Utara, yang saat ini sedang diburu BNN. "Sabu yang mereka bawa itu rencananya akan diedarkan di Solo, Jawa Tengah. "Keempat tersangka inj kalau berhasil akan mendapat upah Rp14 juta. Dan apa yang mereka lakukan ini sudah yang kesekian kalinya ke sejumlah daerah, seperti Makassar, Palu, Surabay dan Solo. Semuanya dikendalikan CD ini," sebutnya.
Untuk keempat tersangka, kata Atrial, akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun," bebernya.