Pemerhati Kebijakan Samosir Hamonangan Simbolon menyesalkan perbuatan RS yang diduga telah membohongi rakyat Samosir
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Oknum Calon Bupati Samosir Nomor urut 3, RS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan keterangan palsu ketika melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk keperluan mencalonkan diri sebagai Bupati Samosir pada tahun 2015 lalu.
Dalam tanda bukti laporan Nomor TBL/6356/X/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ tanggal 27 oktober 2020 tersebut, RS diduga melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Menyikapinya, Pemerhati Kebijakan Samosir Hamonangan Simbolon menyesalkan perbuatan RS yang diduga telah membohongi rakyat Samosir, ketika dikonfirmasi greenberita pada Jumat, 6 November 2020.
"Selaku masyarakat Samosir sangat menyayangkan kejadian tersebut, kenapa tidak kejujuran seorang namanya RS," tegas Hamonangan Simbolon yang sering disapa Si Parende.
Simak Pernyataan Hamonangan Simbolon disini: