Cawabup Samosir Nomor 2, Martua Sitanggang
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Majelis Hakim PTUN Medan memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon Bupati Samosir terhadap KPU Samosir untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Samosir VANTAS yaitu Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Kamer Togatorop, SH. M.AP pada Jumat, 6 November 2020 di Pengadilan Tata Usaha Medan, Sumatera Utara.
"Mengadili menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," putus Kamer Togatorop sambil mengetuk palunya.
Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota AK. Setyono, SH., MH dan James Saraan, SH.,MH ini juga menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp. 496.000.
Menanggapi putusan ini, Calon Wakil Bupati Samosir nomor urut 2 menyampaikan apresiasi atas putusan ini dan menyatakan rencananya akan melakukan laporan balik atas pencemaran nama baiknya yaitu tuduhan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah palsu.
"Ada yang menyatakan dari pihak mereka menyatakan dinyatakan dengan pasti bahwa ijazah SMA Martua Sitanggang adalah palsu, ternyata setelah persidangan baik di Bawaslu dan PTUN Medan ditolak," ujarnya.
Martua Sitanggang pun merasa nama baiknya dicemarkan nama baiknya. "Saya tetap ada rencana itu karena ini sudah mencemarkan nama baik saya," tegas Martua Sitanggang. ***(gb-elim09)
Simak Pernyataan Martua Sitanggang pada tayangan ini: